Enggak Nyangka! Diincar 2 Bulan, Pengedar Sabu Asal Samarinda Diringkus

ASR dan barang bukti sudah diamankan untuk menjalani proses hukum. (Dok. Polsek Sangkulirang)

KUTAI TIMUR – Persembunyian tersangka ASR (31) harus berakhir. Ia berhasil diringkus personil Polsek Sangkulirang. Pria asal Samarinda itu terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Setidaknya terdapat tiga poket sabu yang ditemukan saat tersangka diamankan 26 Februari 2021. Ia diringkus di kawasan Desa Karangan Dalam, sekira pukul 20.15 Wita.

“Kami sudah mengincar tersangka sekitar 2 bulan,” sebut Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko melalui Kapolsek Sangkulirang Iptu Damiatus Jelatu.

Damiatus menjekaskan sebelum penangkapan, tersangka terlihat melintas di kawasan itu dengan berjalan kaki dan tidak menyangka akan dibekuk. Tak ingin kecolongan, personil lantas segera meringkus ASR.

“Interogasi awal, barang terlarang itu diakui milik tersangka. Lalu personil kami menuju ke kediaman ASR,” ucapnya. Dari situ, polisi juga menemukan uang tunai Rp 2 juta diduga hasil penjualan.

Ia menjelaskan, ASR mengaku telah menjalankan bisnis haram itu sejak 2 tahun silam. Bahkan diketahui tersangka bekerja di sebuah perusahaan swasta selama 5 tahun.

“Tahun 2019 tersangka keluar dari pekerjaannya, dan menjakankan bisnis sabu,” jelas Damiatus. Kini tersangka telah digiring Mako Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut. (*/Fajri Sunaryo)