Dewan Kutim Respom Keluhan Warga Soal Pencemaran dari Limbah PT Indexim

Redaksi
2 Jul 2024 10:28
DPRD Kutim 0
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Indexim, mencemari sungai di wilayah Desa Pengadan, Muara Bulang hingga Karangan, Kabupaten Kutai Timur, menjadi sorotan Lembaga Legislatif Kutim. Warga melaporkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut telah mengakibatkan pencemaran sungai yang berdampak buruk pada kesehatan mereka.

Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, mengungkapkan bahwa pertemuan yang seharusnya menjadi rapat dengar pendapat tertunda karena ketidakhadiran pihak perusahaan. “Sebenarnya bukan hearing, kami hanya menerima tamu dari masyarakat Pengadan Karangan. Hearing ditunda karena manajemen Indexim belum hadir. Kami tetap melayani masyarakat yang sudah datang menyampaikan keluhan,” ujar Arfan di kantor DPRD Kutim pada Selasa (2/7/2024).

Arfan mengonfirmasi adanya indikasi pencemaran yang dilaporkan oleh masyarakat. “Keluhan jelas ada karena teman-teman DPRD sudah ke lapangan dan menemukan indikasi pencemaran. Namun, kami tidak bisa memvonis karena teknisnya ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan prosesnya memakan waktu sekitar 5 hari untuk mendapatkan hasil,” jelas Arfan.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, Arfan menyatakan akan melakukan pendekatan dengan pihak perusahaan terlebih dahulu. “Pasti akan ditindaklanjuti. Kami akan mengambil dua langkah, pertama dengan pendekatan kepada perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak,” tambahnya.

Masyarakat tidak hanya melaporkan pencemaran sungai, tetapi juga adanya warga yang menderita penyakit seperti gatal-gatal, diare, hingga muntaber. Mereka menuntut kompensasi berupa pengadaan air bersih, fasilitas umum, dan MCK.

Arfan merespons keluhan tersebut dengan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pemerintah untuk melibatkan dinas terkait. “Kami akan meminta pemerintah segera turun tangan, melibatkan Dinas Sosial dan Kesehatan, bahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) jika diperlukan,” pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan urgensi penanganan pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. DPRD Kutim berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada solusi yang memadai bagi warga yang terkena dampak. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x