Disbun Kutim Teken MoU Dengan Dirjen Perkebunan, Tentang Pendanaan Kebun Sawit

MEMONESIA.COM – Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim baru saja melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melalui Badan Pengelola Dana Pembangunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Sabtu (13/5/2023) lalu di Hotel Salak The Heritaqe.

Disbun Kutim yang dipimpin langsung oleh Kepala Disbun Kutim Sumarjana bersama staf mengikuti sosialisasi terkait pemberian insentif ke seluruh Disbun baik yang ada di provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia yang memiliki perkebunan kelapa sawit.

Bentuk kerjasama MoU tersebut berupa penyertanaan pendanaan 2023, serta penyaluran sarana dan prasarana oleh Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan melalui BPDPKS untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kutim.

Dalam kesempatan itu, Kepala Disbun Kutim Sumarjana mengatakan, dukungan dana tersebut akan dipergunakan untuk operasional dan pendampingan kegiatan sarana dan prasarana dengan jumlah Rp 300 juta. Bersumber dari BPDPKS untuk beberapa kegiatan untuk Disbun Kutim.

“Adapun kegiatan yang dimaksud adalah perluasan dengan areal pertanian seluas 100 hektare, peningkatan hasil pertanian (intensifikasi) 100 hektare, peremajaan jalan produksi 100 hektare dan sertifikasi ISPO 1 paket,” jelas Sumarjana yang turut didampingi Kabid Penyuluhan Disbun Kutim Adianto.

Ditambahkan Sumarjana, pada tahun 2022 lalu, Pemkab Kutim melalui Disbun juga mendapat kegiatan sarana dan prasarana dari BPDPKS.

“Seperti intensifikasi 150 hektare, peningkatan jalan produksi 100 hektare dan sertifikasi ISPO satu paket (1000 lembar). Dan jika ada yang belum terealisasi dilanjutkan pada tahun 2023,” ujarnya.

Senada, Ketua Sekretariat Tim Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI Suprihartono menegaskan bahwa pihaknya melalui BPDPKS terus mendorong dalam dukungan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Dukungan dalam MoU ini sudah tercatat di nomor 100.3.7.1/168/Disbun-Set/V/2023. Jadi ini momentum dalam upaya untuk menjaga peran kelapa sawit secara berkesinambungan, untuk itu pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang penghimpunan dana perkebunan kelapa sawit sebagaimana diamanatkan pada pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” urainya.

Kemudian, salah satu penggunaan dana sawit adalah untuk sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

“Nah, dukungan pengembangan kelapa sawit melalui kebijakan tersebut antara lain melalui kegiatan peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit, pengembangan sumber daya manusia, dan bantuan sarana dan prasarana,” singkatnya.