Karyawan Swasta Main-main dengan Sabu, Dibekuk di Camp Perusahaan

HA (dua kiri) harus ditahan atas dugaan kepemilikan sabu. (Dok. Polres Kutim)

KUTAI TIMUR – Seorang karyawan swasta diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka HA (39) diamankan, 23 Februari 2021, di Camp sebuah perusahaan Desa Sumber Agung, Kecamatan Long Mesangat.

“Penyelidikan dilakukan sejak menerima laporan masyarakat,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Bengkal AKP Febriadi.

Menjelang penangkapan, personel menunggu tersangka di Camp hingga pukul 03.00 Wita. HA pun datang dan langsung saja ditangkap dan digeledah.

“Tersangka sedang bekerja, dan kami tunggu pulang,” kata AKP Febriadi. Hasil penggeledahan itu ditemukan satu poket sabu. Kini HA sedang berada di ruang tahanan Polsek Muara Bengkal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi)