Tersangka SA. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG – Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bontang masih marak. Buktinya awal tahun 2021 jajaran Polres Bontang berhasil mengungkap sejumlah kasus.
Teranyar, seorang tersangka berinisial SA (50) dibekuk di kawasan Tanjung Laut Indah, Kamis (21/01) lalu. Ia terbukti memiliki sabu-sabu sebanyak 0,27 gram.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan berhasil amankan tersangka,” jelas Kapolres Bontang Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono.
Tersangka SA diamankan di sebuah rumah. Hasil penggeledahan polisi, ditemukan satu bungkus kecil diduga sabu yang disimpan ke dalam bungkus rokok.
“Dalam rumah itu ada orang lain, namun yang memiliki sabu tersebut diakui SA. Dua orang lainnya diwajibkan lapor dan jadi saksi,” terangnya.
Selain sabu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti lainnya. Yakni sedotan ujung runcing, sebuah handphone, tas warna hitam motif bunga, 9 lembar plastik klip bening, alat hisap sabu, 3 buah korek api gas, bungkus rokok.
“Saat ini telaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Suyono.
Penyidik menjarat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undabg RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (Redaksi)