Ilustrasi.
BONTANG – Seorang pria berinisial MA (14), harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran diduga menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Yaitu Anjani (13) – bukan nama sebenarnya.
Terduga pelaku MA berhasil diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, Rabu (24/02,) di Jalan Pattimura Gang Atletik 12 , Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya bersama dengan korban melakukan hubungan asmara. Dirinya juga mengaku melakukan hubungan suami istri hanya sekali di rumah teman korban.
“Pelaku mengaku berpacaran dengan korban,” sebut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono saat disambangi di kantornya, Kamis (25/02).
Diduga pelaku melakukan hubungan intim di rumah teman temannya. Awalnya, 12 Februari 2021 sekira pukul 02.00 wita, korban lari dari rumah. Kemudian 13 Februari 2021 orangtua korban mengetahui anaknya berada di rumah di Bontang kuala.
“Selama tidak pulang ke rumah, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Suyono. Setelah perbuatan bejat pelaku itu berhasil diketahui, orangtua korban langsung melaporkan ke Polres Bontang.
Namun demikian, melihat korban masih bawah umur, pelaku tetap dijerat hukum. Dia dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. “Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambahnya. (*/Fajri Sunaryo)