DPRD Kota Bontang Masih Perjuangkan Tapal Batas Sidrap Jadi Bagian Kota Bontang

Redaksi
16 Jul 2024 10:02
DPRD Bontang 0
2 menit membaca

BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, melakukan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (10/7/2024) lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam yang turut hadir dalam sidang tersebut. Ia mengatakan bahwa hasil dari putusan sidang tersebut, belum menghasilkan kabar baik.

Baca juga: DPRD Bontang Godok Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Ia menjelaskan, pihak Pemerintah Pusat belum bisa memberi keterangan mengenali uji materi yang disampaikan oleh pihaknya.

“Pihak pusat dalam hal ini Bapak Presiden RI kita, belum bisa memberi keputusan apakah tapal batas sidrap tetap menjadi bagian dari Kota Bontang atau Kutai Timur” ujar Politisi Partai Golongan Karya itu, Selasa (16/7/2024).

Tentunya, DPRD Kota Bontang sangat menginginkan Sidrap tetap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. Dirinya mengklaim, ketika Bontang memenangkan sidang tersebut, pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat yang tinggal di wilayah Sidrap.

Baca juga: Dewan Bontang Berharap Orang Tua Berikan Pengetahuan Dini Tentang Kekerasan pada Anak

“Kami harapkan Yang Mulia MK bisa mengabulkan permintaan kami, supaya mendengarkan aspirasi warga Sidrap, yang memang ingin masuk dalam Pemerintahan Kota Bontang,” bebernya.

Andi Faiz, sapaan akrabnya, menaruh harapan lebih, agar pada sidang pengajuan selanjutnya, pihak Pemerintah Pusat, melalui MK dapat memberikan keputusan yang jelas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x