Penata Perizinan Ahli Muda Kesejahteraan dan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah. (Memonesia/Lia)BONTANG – Pemkot Bontang mulai memperketat pendirian klinik hewan seiring maraknya layanan kesehatan hewan tanpa izin. Dinas Penanaman Modal Perzinan Terpadu Ssatu Pintu (DPMPTSP) menilai praktik ilegal berisiko terhadap keselamatan satwa dan masyarakat, sehingga standar operasional wajib ditingkatkan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa fasilitas kesehatan hewan yang beroperasi harus memiliki legalitas lengkap, tenaga medis kompeten, dan pelayanan yang memenuhi kaidah keselamatan. Kenaikan jumlah hewan peliharaan serta usaha ternak rumahan menjadi alasan pemerintah memperketat verifikasi izin.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menekankan bahwa izin klinik hewan tidak bisa dipandang sekadar administrasi.
“Perizinan ini memastikan fasilitas, sarana penunjang, serta tenaga medis benar-benar sesuai standar profesi. Ini penting untuk menjamin hewan mendapat penanganan yang tepat, sekaligus mencegah praktik ilegal yang berisiko,” ucapnya, Senin (17/11/2025).
Penerapan sistem digital lewat Sistem Perizinan Daerah membuat proses pengajuan lebih cepat dan transparan. Pemohon cukup mengunggah dokumen persyaratan seperti scan KTP, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, rekomendasi teknis, hingga dokumen lingkungan.
“Dengan sistem digital, prosesnya jauh lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau langsung oleh pemohon. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberi kemudahan tanpa mengurangi ketelitian dalam verifikasi,” jelasnya.
Sofyansyah menambahkan bahwa penertiban izin dilakukan untuk memastikan seluruh layanan kesehatan hewan beroperasi secara profesional. Setiap klinik diwajibkan memiliki dokter hewan berizin dan mengikuti kode etik profesi.
“Kami harap tidak ada lagi layanan kesehatan hewan yang berjalan tanpa standar. Semua harus memenuhi kriteria dan memiliki dokumen legal, termasuk izin praktik dokter hewan,” tegasnya.
Persyaratan dokumen untuk pendirian klinik hewan mencakup:
• Scan KTP
• Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab
• Pas foto
• Ijazah dokter hewan
• Sertifikat kompetensi khusus
• Dokumen lingkungan
• IMB atau persetujuan bangunan gedung
• Rekomendasi organisasi profesi
• Surat izin praktik dokter hewan
• Pernyataan kepatuhan kode etik dan partisipasi pencegahan penyakit hewan menular
Tidak ada komentar