Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus.BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang tengah mendorong kebijakan pemutihan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai langkah strategis menyelesaikan persoalan bangunan lama yang tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Program ini diinisiasi sebagai solusi agar bangunan yang terlanjur berdiri dekat jalur nasional tetap bisa memperoleh kepastian hukum, tanpa harus dibongkar.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa sebagian besar bangunan yang melanggar GSB dibangun jauh sebelum Perda GSB 2012 diterapkan. Akibatnya, banyak pemilik bangunan tidak dapat mengurus legalitas ketika aturan baru diberlakukan.
“Bangunan lama ini tidak mengikuti aturan karena dibangun sebelum regulasi ada. Maka ketika masyarakat ingin mengurus legalitas, mereka terbentur aturan,” ungkapnya.
Dalam rapat koordinasi di Balikpapan, DPMPTSP mengusulkan skema pemutihan untuk mengakomodasi kondisi tersebut. Melalui skema ini, bangunan lama dapat dilegalkan namun tetap diwajibkan membayar retribusi sebagai bentuk pemenuhan kewajiban daerah.
“Legalitasnya tetap diatur, dan pemilik punya kewajiban retribusi. Pemerintah mendapat pemasukan, masyarakat mendapat kepastian hukum,” jelas Idrus.
Idrus menegaskan, kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk pembangunan baru. Bangunan baru tetap wajib mengikuti ketentuan GSB minimal 17,5 meter dari tepi jalan sebagaimana diatur dalam Perda.
“Yang baru membangun tetap harus ikut sempadan 17,5 meter. Tapi bangunan lama tidak mungkin dipaksa bongkar karena berdiri sebelum aturan jelas,” katanya.
Saat ini, usulan tersebut masih menunggu keputusan pemerintah daerah. DPMPTSP berharap opsi pemutihan dapat menjadi jalan tengah yang memenuhi aspek legal, ekonomi, serta kepastian bagi masyarakat.
“Kami hanya mengusulkan opsi terbaik. Keputusannya tetap pada pemerintah,” tutupnya.
Tidak ada komentar