Dewan Bakal Sidak Perusahaan yang Tidak Patuhi Perda Ketenagakerjaan di Kutai Timur

KUTAI TIMUR – Lembaga legislatif Kutai Timur (Kutim) memperingati dengan tegas para perusahaan yang beroperasi di Kutim untuk wajib mematuhi Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Kata Arfan selaku Wakil Ketua DPRD Kutim, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila masih banyak perusahaan yang bandel dengan mengabaikan peraturan yang berlaku. Bahkan, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak patuh.

“Harus patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kami akan terus mengawasi perusahaan yang bandel dan tidak taat dengan aturan,” kata dia, Senin (13/5/2024).

Salah satu poin aturan yang sangat disoroti yakni terkait kuota 80 persen karyawan di perusahaan wajib diisi oleh tenaga kerja lokal. Menurut politikus Partai NasDem itu, aturan tersebut yang paling sering dilanggar perusahaan.

Padahal di dalam kesepakatan kepada Pemerintah Daerah. Perusahaan tentu telah menyanggupi untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Perjuangan penegakan aturan, lanjut dia, salah satunya mengupayakan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, apabila seluruh perusahaan yang beroprasi di Kutai Timur memenuhi kuota 80 persen tenaga kerja lokal, tentu sangat membantu menekan angka pengangguran. Dengan memberdayakan masyarakat bukan tidak mengkin kesejahteraan dapat terwujud.

“Perusahaan harus bisa memberi dampak positif bagi warga lokal. Salah satunya dengan pemberdayaan sebagai pekerja maupun karyawan. Mari sama-sama taat terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Dalam konteks penerapan aturan tersebut, Arfan menyebut pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan seluruh stakeholder. Tidak hanya soal Ketenagakerjaan, akan tetapi semua sektor yang tentunya bisa membawa pembangunan Kutai Timur yang lebih baik. (*)