Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP BontangBONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pitnu (DPMPTSP) menegaskan komitmennya menjaga kualitas pendidikan melalui penerapan standar ketat bagi pendirian satuan pendidikan baru.
Seluruh lembaga, baik negeri maupun swasta, kini wajib mengikuti prosedur perizinan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal itu disampaikan Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, yang menekankan bahwa proses perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mekanisme pengendalian mutu agar lembaga pendidikan yang beroperasi memenuhi standar nasional.
“Semua dicek terlebih dahulu. Mulai dari administrasi sampai kualifikasi pendidiknya. Sarprasnya juga harus memenuhi standar,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).
Sebelum mengajukan izin melalui OSS, calon penyelenggara pendidikan harus melengkapi sejumlah dokumen dasar, antara lain KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), Dokumen kurikulum sekolah, Kualifikasi tenaga pendidik, minimal satu guru berpendidikan S1 atau linear, serta Kesesuaian sarana dan prasarana, termasuk luas lahan dan fasilitas pendukung.
Sofyansyah menegaskan bahwa prosedur ini wajib bagi seluruh lembaga. Sekolah negeri memang berada langsung di bawah pemerintah, sementara sekolah swasta difasilitasi prosesnya oleh DPMPTSP bersama perangkat daerah teknis.
Setelah dokumen dasar dinyatakan lengkap, tim teknis dari Dinas Pendidikan dan instansi terkait melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi—mulai dari sarpras, kurikulum, hingga perizinan dasar.
“Kadang ada laporan masuk, dan kami bersama Disdik turun bareng untuk verifikasi. Biasanya yang dicek itu perizinan dasar, kurikulum, dan sarpras,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya berlaku bagi sekolah baru, tetapi juga lembaga pendidikan yang sudah beroperasi. Pemerintah ingin memastikan standar layanan pendidikan tetap terjaga.
Setelah hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi aturan, dokumen diserahkan kembali ke OSS untuk penerbitan izin.
Melalui prosedur ketat ini, DPMPTSP berharap setiap sekolah baru yang berdiri benar-benar siap memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, aman, dan sesuai standar.
“Setelah semua lengkap, kami teruskan ke akun OSS-nya. Nanti keluar kode, kemudian dinas teknis melakukan verifikasi lapangan. Hasilnya berupa rekomendasi teknis yang dikirim balik ke kami untuk penerbitan izin,” tutupnya.
Tidak ada komentar