BONTANG – Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur mencopot 40 patok yang dipasang di kawasan perairan Bontang Kuala, Bontang Utara, Senin (17/3/2025).
Patok sepanjang 800 meter tersebut diklaim oleh masyarakat meski masuk dalam zona wilayah tangkap ikan dan budidaya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) Kaltim.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DPK Kaltim, Raihan Fida, memimpin langsung proses pencopotan. Ia menegaskan bahwa klaim masyarakat atas kawasan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Beberapa patok sudah dicabut secara mandiri oleh warga, tetapi masih ada beberapa yang tersisa. Karena panjang area yang diklaim mencapai 800 meter, maka kami harus menertibkannya,” ujar Raihan Fida kepada awak media.
Sebelumnya, Februari 2025, DPK Kaltim telah melakukan peninjauan dan pendataan terhadap patok yang dipasang warga. Tindak lanjutnya adalah pemeriksaan intensif terhadap warga yang mengklaim lahan tersebut.
“Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nantinya akan diserahkan ke Pemkot Bontang untuk membantu sosialisasi mengenai aturan zona kawasan budidaya dan wilayah tangkap,” tambahnya.
Lurah Bontang Kuala, Sanusi, yang turut mendampingi proses eksekusi, menyatakan bahwa pemasangan patok tersebut tidak pernah dikoordinasikan dengan pihak kelurahan.
“Mereka tidak pernah melapor. Seharusnya, jika ada rencana mematok area laut, itu perlu diurus ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujar Sanusi.
Tidak ada komentar