Proses pelayanan perizinan di Kantor DPMPTSP Kota BontangBONTANG – Masih banyak warga dan pelaku usaha di Kota Bontang yang belum memahami alur resmi pengurusan izin spanduk. Kondisi ini kerap memicu kebingungan di lapangan, terutama soal perbedaan kewenangan antara instansi penerbit izin dan pemungut pajak.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa seluruh izin reklame, termasuk spanduk, berada sepenuhnya di bawah kewenangan mereka. Namun, urusan pajak dan pemasangan stiker legalitas menjadi tanggung jawab Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Izin spanduk diterbitkan oleh kami, DPMPTSP. Tapi untuk pajaknya, itu ranah Bapenda. Jadi dua proses berbeda, walau saling terkait,” jelas Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Rabu (22/10/2025).
Idrus mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap cukup membayar pajak untuk bisa memasang spanduk, padahal izin dan pajak adalah dua hal yang wajib diurus secara terpisah. Ia menyebut, kesalahpahaman ini sering kali menyebabkan keterlambatan penerbitan izin atau bahkan pelanggaran pemasangan reklame tanpa dokumen sah.
Untuk memperoleh izin spanduk, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP dan NPWP, gambar situasi lokasi pemasangan, serta desain konstruksi reklame. Jika reklame menggunakan penerangan, dibutuhkan pula IMB bangunan. Sementara untuk spanduk yang memuat unsur politik atau slogan tertentu, pemohon harus melampirkan rekomendasi dari Badan Kesbangpol.
“Setelah izin kami keluarkan, barulah dibawa ke Bapenda untuk perhitungan pajak dan pemasangan stiker legalitas. Pemasangan stiker itu tanda bahwa pajak reklame sudah dibayar,” ujar Idrus.
Ia menjelaskan, tarif pajak spanduk tidak seragam dan dihitung berdasarkan ukuran serta durasi pemasangan. Bapenda memiliki formula perhitungan pajak yang mengacu pada regulasi daerah.
“Begitu izin keluar dari DPMPTSP, berkas langsung kami arahkan ke Bapenda. Di sana baru dihitung berapa pajaknya sesuai aturan,” ungkapnya.
Tidak ada komentar