Tidak Kantongi Izin BPOM, Ini 4 Merek Masker Ilegal

Admin
2 Feb 2021 17:06
Hukrim 0
2 menit membaca

Barang Bukti : Polisi tunjukkan masker organik berbahaya untuk wajah yang tidak memiliki izin BPOM (PMJnews/Fjr)

MEMONESIA.COM – Bagi anda yang rajin menggunakan masker kecantikan, nampaknya harus lebih berhati-hati memilih jenis produk masker tersebut.

Pasalnya, selain berbahaya bagi kulit masker-masker ini tidak mengantongi izin dari pemerintah.

Baru-baru ini, Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro, berhasil menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal. yang berlokasi di Jati Asih, Bekasi pada Kamis (28/1/2021) malam.

Dari keterangan polisi, ada empat merek masker organik ilegal yang diprosuksi. Yakni, Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Belum kantongi Izin BPOM

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Tidak hanya ilegal, masker tersebut diracik pembuat tanpa memiliki keahlian

Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS. “Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS,” ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).

Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan masker organik ilegal itu.

Baca juga: Bahaya! Ini Dampak Menggunakan Masker Organik Abal-abal

“Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana,” lanjut dia.

Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun telah diamankan oleh petugas kepolisian.

Menurut Yusri, kosmetik ilegal ini biasanya digunakan sebagai produk perawatan kulit bagi ibu-ibu atau kaum perempuan.

Banyak dijual di toko online

Bahayanya, masker ilegal yang diproduksi CS. Sangat mudah didapatkan, melalui media sosial atau e-commerce secara online.

Bahkan sudah tersebar luas, dan dikenal banyak orang di Indonesia.

Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor.

“Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan,” ujar Yusri.

Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (Redaksi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-2611

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

2106

2107

2108

2109

2110

2111

2112

2113

2114

2115

2116

2117

2118

2119

2120

2121

2122

2123

2124

2125

2196

2197

2198

2199

2200

2201

2202

2203

2204

2205

3001

3002

3003

3004

3005

3006

3007

3008

3009

3010

2126

2127

2128

2129

2130

2131

2132

2133

2134

2135

2206

2207

2208

2209

2210

2211

2212

2213

2214

2215

3011

3012

3013

3014

3015

3016

3017

3018

3019

3020

2136

2137

2138

2139

2140

2141

2142

2143

2144

2145

2216

2217

2218

2219

2220

2221

2222

2223

2224

2225

3021

3022

3023

3024

3025

2076

2077

2078

2079

2080

2081

2082

2083

2084

2085

2146

2147

2148

2149

2150

2151

2152

2153

2154

2155

2226

2227

2228

2229

2230

2231

2232

2233

2234

2235

3026

3027

3028

3029

3030

3031

3032

3033

3034

3035

2066

2067

2068

2069

2070

2071

2072

2073

2074

2075

2166

2167

2168

2169

2170

2171

2172

2173

2174

2175

2236

2237

2238

2239

2240

2241

2242

2243

2244

2245

3036

3037

3038

3039

3040

3041

3042

3043

3044

3045

2156

2157

2158

2159

2160

2161

2162

2163

2164

2165

2246

2247

2248

2249

2250

2251

2252

2253

2254

2255

2176

2177

2178

2179

2180

2181

2182

2183

2184

2185

3046

3047

3048

3049

3050

2186

2187

2188

2189

2190

2191

2192

2193

2194

2195

3051

3052

3053

3054

3055

3056

3057

3058

3059

3060

3061

3062

3063

3064

3065

3066

3067

3068

3069

3070

3071

3072

3073

3074

3075

news-2611