Tidak Kantongi Izin BPOM, Ini 4 Merek Masker Ilegal

Barang Bukti : Polisi tunjukkan masker organik berbahaya untuk wajah yang tidak memiliki izin BPOM (PMJnews/Fjr)

MEMONESIA.COM – Bagi anda yang rajin menggunakan masker kecantikan, nampaknya harus lebih berhati-hati memilih jenis produk masker tersebut.

Pasalnya, selain berbahaya bagi kulit masker-masker ini tidak mengantongi izin dari pemerintah.

Baru-baru ini, Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro, berhasil menggerebek rumah produksi masker organik abal-abal. yang berlokasi di Jati Asih, Bekasi pada Kamis (28/1/2021) malam.

Dari keterangan polisi, ada empat merek masker organik ilegal yang diprosuksi. Yakni, Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Belum kantongi Izin BPOM

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, masker-masker ini tergolong ilegal karena belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Tidak hanya ilegal, masker tersebut diracik pembuat tanpa memiliki keahlian

Dalam proses penggerebekan, pihak kepolisian berhasil menangkap reseller (penjual ulang) dan pemilik rumah produksi masker ilegal berinisial CS. “Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS,” ujar Yusri dikutip dari PMJ News, (29/1/2021).

Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan masker organik ilegal itu.

Baca juga: Bahaya! Ini Dampak Menggunakan Masker Organik Abal-abal

“Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. Karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana,” lanjut dia.

Beberapa pack masker kecantikan ilegal yang sudah siap edar pun telah diamankan oleh petugas kepolisian.

Menurut Yusri, kosmetik ilegal ini biasanya digunakan sebagai produk perawatan kulit bagi ibu-ibu atau kaum perempuan.

Banyak dijual di toko online

Bahayanya, masker ilegal yang diproduksi CS. Sangat mudah didapatkan, melalui media sosial atau e-commerce secara online.

Bahkan sudah tersebar luas, dan dikenal banyak orang di Indonesia.

Untuk meminimalisir dampak yang meluas, Yusri mengimbau kepada masyarakat yang merasa wajahnya terkena dampak dari penggunaan bahan kimia yang ada pada masker organik ilegal, diminta untuk segera melapor.

“Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan,” ujar Yusri.

Polisi juga menyelidiki apakah masih ada kemungkinan tersangka atau reseller lainnya yang ikut terlibat dalam pembuatan masker ilegal.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (Redaksi)