60 Ribu Warga Kukar Aktifkan IKD, Disdukcapil Sasar Pengunjung Kafe

Admin
19 Okt 2026 09:15
3 menit membaca

MEMONESIA.COM, Tenggarong – Lebih dari 60 ribu penduduk wajib KTP di Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk menjangkau lebih banyak warga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar mendatangi kafe hampir setiap minggu guna memberikan edukasi sekaligus membantu aktivasi identitas digital.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan capaian aktivasi tersebut telah melampaui 10 persen dari target sebesar 20 persen. Meski demikian, perluasan penggunaan IKD masih membutuhkan strategi sosialisasi yang mampu menjangkau warga di luar layanan kantor.

Selain mendatangi kafe, Disdukcapil Kukar tengah menyiapkan inovasi IKD Plus melalui program Duta Dukcapil. Konsep ini dirancang agar masyarakat yang telah memiliki IKD nantinya dapat membantu teman atau anggota keluarga melakukan aktivasi.

“Kami sedang mencari pola agar masyarakat bisa berperan lebih aktif melalui program Duta Dukcapil, dengan harapan masyarakat yang sudah memiliki IKD Plus nantinya bisa membantu mengaktifkan IKD milik orang lain, tetapi mekanismenya harus kami matangkan terlebih dahulu agar pelaksanaannya aman,” ujar Iryanto, Senin (19/10/2026).

Namun, IKD Plus belum diterapkan. Disdukcapil masih mematangkan mekanisme pelibatan masyarakat, terutama untuk memastikan proses aktivasi mengikuti prosedur yang benar dan tidak mengabaikan perlindungan data pribadi.

Sembari menyiapkan inovasi tersebut, Disdukcapil Kukar memperluas sosialisasi melalui kerja sama lintas lembaga. Salah satunya dengan Polres Kukar, yang hampir seluruh anggotanya telah difasilitasi untuk mengaktifkan IKD.

Anggota kepolisian yang telah memiliki IKD diharapkan ikut mengenalkan layanan tersebut kepada masyarakat. Disdukcapil juga menjajaki kolaborasi dengan TNI dan mempertimbangkan pelibatan kader posyandu sebagai saluran sosialisasi di lingkungan warga.

“Kami berharap anggota kepolisian yang sudah memiliki IKD juga bisa menjadi agen untuk mengajak masyarakat lain melakukan aktivasi, sehingga semakin banyak warga yang mengenal dan memanfaatkan identitas kependudukan digital,” katanya.

Meski sejumlah jalur sosialisasi telah dijalankan, Iryanto mengakui pelibatan berbagai pihak belum berlangsung secara masif. Kolaborasi yang ada masih sporadis sehingga perlu diperluas untuk menjangkau warga yang belum mengaktifkan identitas digital.

IKD merupakan identitas kependudukan yang diakses melalui aplikasi di telepon seluler. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengakses identitas secara elektronik tanpa selalu mengandalkan dokumen fisik.

Pemanfaatan IKD juga berpotensi mendukung verifikasi data dalam pelayanan publik, termasuk pencocokan data penerima bantuan sosial. Namun, penggunaannya untuk keperluan tersebut tetap bergantung pada integrasi sistem dan mekanisme verifikasi oleh instansi berwenang.

Iryanto menegaskan, perluasan aktivasi IKD harus diiringi kesiapan teknologi, kolaborasi lintas lembaga, dan keterlibatan masyarakat. Khusus IKD Plus, penerapannya masih menunggu mekanisme yang dinilai aman bagi pengguna.

“Kami ingin masyarakat bisa ikut berperan membantu sesama dalam aktivasi IKD, tetapi kami harus memastikan mekanismenya benar-benar aman sebelum program ini dilaksanakan,” tutupnya. (Adv/Ns)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x