Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil membongkar dua kasus peredaran narkoba. (Foto: Dok. Poles Sangatta Utara)SANGATTA — Dalam waktu kurang dari sepekan, Polsek Sangatta Utara berhasil membongkar dua kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu lebih dari 50 gram. Dua pelaku, masing-masing seorang perempuan berinisial SB dan pria berinisial DF, ditangkap di lokasi terpisah.
Kapolsek Sangatta Utara IPTU Alan Firdaus mengungkapkan, pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (11/6/2025) sore, berdasarkan laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Beringin, Kelurahan Teluk Lingga. Hasil penyelidikan mengarah pada SB yang ditangkap di kediamannya.
“Dari penggeledahan, kami temukan dua paket sabu seberat 5,01 gram dan 0,49 gram, serta alat pendukung transaksi,” ujar IPTU Alan, Selasa (17/6/2025). Barang bukti lain yang disita termasuk timbangan elektrik, plastik klip, tas, dompet, dan satu unit ponsel.
Penangkapan kedua dilakukan dini hari Selasa (17/6/2025) di depan Hotel Kutai Permai, Jalan Yos Sudarso I, Desa Sangatta Utara. Pelaku DF diamankan setelah petugas memergokinya menyembunyikan sabu seberat 45,24 gram di bawah tiang listrik.
“Barang bukti lain berupa amplop coklat, plastik hitam, ponsel, serta mobil Suzuki ST150 Futura juga kami sita,” jelas IPTU Alan.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolsek Sangatta Utara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tidak ada komentar