Joni Tegaskan Kontraktor Proyek WYC Wajib Miliki Batching Plant

Ketua DPRD Kutim Joni. (Ist)

KUTIM – Proyek Tahun Jamak senilai Rp 1,2 triliun yang dikabarkan sedang dalam proses pelelangan mendapat perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni. Joni kembali mengingatkan pemerintah untuk memastikan persyaratan wajib memiliki Batching Plant bagi para kontraktor yang tertarik berpartisipasi dalam proyek tersebut.

Menurut Joni, mengingat pekerjaan proyek multi years ini hanya tersisa kurang lebih 18 bulan, ia tidak ingin pemerintah menghadapi kendala karena ketidaksiapan para kontraktor, yang berpotensi mengganggu kelancaran pekerjaan di lapangan.

Oleh karena itu, Joni menyarankan agar kewajiban memiliki Batching Plant harus dijadikan sebagai salah satu syarat dalam tender proyek. Dengan demikian, hanya para kontraktor yang memenuhi syarat ini yang akan dipertimbangkan untuk mengerjakan proyek multi years ini secara andal.

“Alasan kami menekankan hal ini adalah karena waktu pengerjaan proyek ini sangat terbatas. Berbeda jika proyek ini berlangsung selama 4 tahun. Namun, proyek ini memiliki waktu yang sempit dengan anggaran yang besar. Oleh karena itu, Batching Plant menjadi syarat penting bagi para kontraktor yang ingin mengerjakan proyek multi years ini,” jelas Joni saat ditemui di Ruang kerjanya, Selasa (30/5/2023).

Lebih lanjut, Joni menyarankan agar kontraktor yang ingin mengikuti lelang proyek multi years ini tetapi tidak memiliki Batching Plant sebaiknya tidak dimenangkan, terutama untuk pekerjaan cor beton jalan seperti di Kecamatan Rantau Pulung.

Joni menegaskan bahwa jika kontraktor yang tidak memiliki Batching Plant tetap dipaksakan untuk memenangkan pekerjaan multi years, maka ada kemungkinan besar bahwa proyek tersebut akan mengalami kesulitan dalam penyelesaiannya, terutama karena waktu pengerjaan yang terbatas.

“Jadi, memiliki Batching Plant menjadi suatu keharusan. Jika tidak, pekerjaan mungkin tidak akan dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkas Joni.