KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) ditargetkan akan rampung pada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Pansus M Amin kepada awak media usai melakukan rapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim.
“Progresnya sedang dibahas oleh pansus. Dan kami akan terus melakukan pembahasan hingga tuntas,” kata M Amin yang juga anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu.
Hasil rapat dengan DPPPA, ada beberapa yang menjadi catatan, mulai dari pembahasan detail draft aturan hingga terdapat sejumlah pasal yang disesuaikan. Seperti yang tertuang dalam pasal 12 ayat 1 Permendagri tahun 2011, serta perubahan Permendagri nomor 15 tahun 2018 tentang kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
“DPPPA menginginkan dalam raperda dilakukan persamaan mulai dari pelayanan hingga kesempatan kerja. Kami DPRD sangat terbuka dan meminta untuk menambah aturan yang perlu dimasukan,” ujarnya.
Tim Pansus, kata Amin, juga akan menjadwalkan studi banding ke Samarinda. Tujuannya untuk melihat perda serupa, termasuk muatan serta implementasinya. Namun ia belum bisa memastikan kapan kegiatan itu akan dilaksanakan.
“Kami ingin ada pembanding dari daerah yang sudah menerapkannya,” kata Amin.
Ia berharap, setelah Perda PGU disahkan, bisa menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Khususnya terhadap persoalan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. “Karena sejak lama sudah diinginkan masyarakat. Paling tidak, setelah disahkan nanti bisa membantu kebutuhan mereka,” imbuh pria ramah senyum itu. (adv)