Bantuan Aspirasi Anggota Dewan untuk UKM, Kerap Terkendala Legalitas

Redaksi
9 Nov 2023 13:52
DPRD Kutim 0
2 menit membaca

KUTIM – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Fitriyani mengungkap keterbatasan pemahaman mengenai legalitas menjadi salah satu tantangan besar dalam mengembangkan usaha kecil menengah (UKM) di Kutai Timur.

Tanpa adanya legalitas yang sah program-program dari pemerintah, contoh bantuan tidak akan bisa tersalurkan kepada para UKM. Maka masyarakat perlu membentuk koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB), dan harus memiliki legalitas yang sah.

“Dengan adanya legalitas, tentu bisa saling membantu kebutuhan warga dalam mengembangkan usaha mereka,” tuturnya kepada awak media.

Menurutnya, jika suatu kelompok tidak memiliki legalitas yang sah, tentu akan sangat sulit untuk mendapatkan bantuan aspirasi. Pasalnya untuk menyalurkan suatu bantuan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya UKM wajib memiliki badan hukum atau legalitas. Sehingga anggota dewan yang ingin memberikan bantuan kepada masyarakat tidak dapat langsung dilakukan.

“Kami tentu memahami kebutuhan masyarakat, Cuma terkadang tidak didikung dengan legalitas kelompok mereka,” imbuhnya.

Padahal, sambung dia, pengembangan UKM menjadi usulan terbanyak dalam kegiatan penyerapan aspirasi anggota dewan. Keinginan warga yang ada di daerah pemilihannya (Dapil) berbondong-bondong menyuarakan pengembangan UKM.

“Terutama ibu rumah tangga. Ada yang mebutuhkan mesin jahit dan lainnya,” jelas Fitriyani.

Kendati demikian, ia sangat mengapresiasi atas upaya masyarakat dalam mengembangkan usahanya di berbagai bidang. Tujuannya tentu untuk meningkatkan taraf perekonomian yang mumpuni. (adv)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x