Kutim Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Nindya 2023

Arsyad
31 Mei 2023 08:08
4 menit membaca

KUTIM –  Kabupaten Kutai Timur kembali meraih prestasi terbaik dengan mendapatkan Penghargaan dari Provinsi Kalimantan Timur sebagai Kabupaten Layak Anak ( KLA) Kategori Nindya Tahun 2023

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DPPPA) dr Aisyah saat memberikan keterangan Pers kepada Wartawan usai memimpin Rapat Penyusunan Aksi Daerah ( RPAD) Kabupaten Layak Anak ( KLA) diruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda), Selasa (23/05/2023).

“Ini merupakan prestasi semua jajaran, Bupati, wakil bupati, Sekda dan seseluruh jajaran OPD dan masyarakat Kutim, sehingga Kutim Layak untuk menjadi KLA Kategori /Tingkat Nadya,” kata dr  Aisyah didampingi Rita Winarni, Kabid Pemenuhan Hak Anak (PHA).

Sebetulnya, kata dr Aisyah tahun 2023 ini kita targetkan ini Kategori Madya, tapi alhamdulillah, Provinsi Kalimantan timur dengan penilaian secara administrasi Kutim mendapatkan Nindya dengan nilai 700 dari 24 Indikator/kluster yang harus dipenuhi dengan nilai 1000 diantaranya dunia usaha,masyarakat, sekolah ramah anak, forum anak dan lainnya.

Jadi didalam RAD hari ini kita membuat perencanaan untuk waktu lima tahun kedepan. Misalnya tahun ini kita dapat Nindya, lalu tahun depan itu apa sampai lima tahun mendatang.

“Kita sudah Layak Anak ( LA), tapi harus dituangkan apa yang akan kita perbuat, karena kalau tidak ada dasar perencanaan kita hanya akan mengawang-awang”katanya.

Sementara Sumadi, Fasilitator KLA Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan, hari ini akan menyiapkan rencana aksi. karena KLA ini tahapannya dari Pratama, Madya, Nindya, Utama sampai dengan Kabupaten Layak Anak ( KLA) atau lima tahapan

Untuk masing-masing tahapan itu harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Dan untuk KLA ada lima Kluster dengan 24 IndikatorIndikator.

“Jadi hari ini rapat untuk bisa mencapai indikator-per indikator itu melalui apa yang disebut Rencana Aksi Daerah . Jadi untuk masing-masing daerah membuat aksi tertentu dimana rencana aksi ini akan disesuaikan dengan kondisi daerahnya”kata dia

Sumadi mencontohkan disatu daerah masih di Kategori Pratama. Untuk Pratama biasanya akan mencapai pada tahapan yang lebih atas lagi itu pada Madya.

Akan tetapi khusus untuk Kutai Timur ini ada satu lompatan yang, seharusnya dari Pratama itu ke Madya dulu. Tapi penilaian sementara dari Provinsi Kalimantan Timur sudah mencapai pada Nindya atau pada tahapan yang ketiga.

Pada tahapan ketiga nanti akan dinilai kembali oleh Kementerian PPDT Pusat apakah memang betul apa yang sudah dicapai Kutim bisa bertahan pada tahapan Nindya itu annti akan dilihat dari realitas dengan bukti-bukti yang menunjang bisa terpenuhi

“Kalau semuanya bisa terpenuhi maka Kutim akan terjadi lompatan didalam meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak ( KLA) dimana dari pratama langsung Nindya melompat satu tahapan”kata Sumadi.

Karena untuk sebuah daerah dalam mencapai KLA butuh waktu yang cukup lama. Karena ada satu daerah sudah lima tahun bahkan delapan tahun masih pratama.

Karena untuk mencapai tahapan, pratama ini diangka 501 ke angka 600, kemudian Madya dari 601-sampai 700. Nindya diangka 701 – sampai 800 dan Utama dari 801 sampai 900 serta untuk KLA itu dari angka 901 sampai 1000

“Nanti seandainya sudah ada KLA di Kaltim bukan berarti tidak ada anak juga, kan kalau 901 kemungkinan masih ada masalah sekitar 9. Kalau saya melihat di Kutim dari sisi kekompakan semua dinas instansi luar biasa”sebutnya ( KOIPI)

agar Kutim bisa naik tingkat dari Nindya, harus mempelejari beberapa kekurangan yang ada.

Sumadi mencontohkan, misalnya kluster kelembagaan dan belum adanya Peraturan Daerah ( Perda) Perlingungan Anak, dan Pelatihan Konvensi Hak Anak

Perda Perlindungan Anak ini tegas Sumadi, harus dan wajib dipenuhi kalau ingin ditingkatkan .Kemudian dari aspek pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) bagi semua Dinas sebagai pelaksana, petugas puskesmas, guru, termasuk Media apakah sudah terlatih KHA atau belum, Ini juga wajib dilaksanakan.

“Wartawan juga wajib mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak. Wartawan harus memahami hak-hak anak, sehingga didalam peliputan kalau sudah memahami hak anak justru yang tidak merugikan hak anak”jelas Sumadi yang juga Dosen Universitas Mulawarman Samarinda.

Rapat Penyusunan Aksi Daerah ( RAD) Kabupaten Layak anak dihadiri sejumlah OPD, seperti Dinas Lingkungan Hidup, TP PKK Kabupaten, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Kominfo Perstik, Kemenag, Dispar, Disdukcapil, BNK, Polres.

Intinya didalam memenuhi Indikator kabupaten layak anak ( KLA) memang masing-masing dinas instansi, keterlibatan forum anak, keterlibatan wartawan, dunia usaia dan LSM itu harus tercatat dan dimunculkan dari menjadi bagian konstribusi yang akan menilai menjadi penilaian didalam memenuhi indikator-indikator yang ada”kata Sumadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 228000590

cuaca 228000591

cuaca 228000592

cuaca 228000593

cuaca 228000594

cuaca 228000595

cuaca 228000596

cuaca 228000597

cuaca 228000598

cuaca 228000599

cuaca 228000600

cuaca 228000601

cuaca 228000602

cuaca 228000603

cuaca 228000604

cuaca 228000605

cuaca 228000606

cuaca 228000607

cuaca 228000608

cuaca 228000609

cuaca 228000610

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

info 328000526

info 328000527

info 328000528

info 328000529

info 328000530

info 328000531

info 328000532

info 328000533

info 328000534

info 328000535

info 328000536

info 328000537

info 328000538

info 328000539

info 328000540

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

berita 428011421

berita 428011422

berita 428011423

berita 428011424

berita 428011425

berita 428011426

berita 428011427

berita 428011428

berita 428011429

berita 428011430

berita 428011431

berita 428011432

berita 428011433

berita 428011434

berita 428011435

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000016

article 788000017

article 788000018

article 788000019

article 788000020

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000026

article 788000027

article 788000028

article 788000029

article 788000030

news-1701