KUTIM – Reses menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang MD3. Reses sendiri dilaksanakan sebagai upaya menampung setiap aspirasi dari masyarakat. Pelaksanaan reses dilaksanakan secara berkala di daerah pemilihan dari masing- masing anggota DPRD.
Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Menanggapi hasil reses yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing Dapil pada Rabu (3/5/2023) kemarin, Ketua DPRD Kutim Joni, mengatakan kegiatan ini merupakan aturan yang harus dilaksanakan dan setiap Dapil harus menyampaikan hasil reses yang didapat dari masyarakat yang prioritas.
“Dari penyampaian hasil reses setiap Dapil memang tidak sama. Contohnya Dapil satu di sana jarang ada perkebunan dan pertanian, sehingga tidak ada permintaan dari masyarakat yang berkaitan dengan perkebunan. Beda dengan Dapil yang lain, yang prioritas adalah pertanian dan perkebunan,” ungkap Joni.
Lanjut Joni, untuk Dapil satu yang lebih prioritas adalah infrastruktur sedangkan untuk Dapil dua, tiga dan empat lebih prioritas adalah pertanian dan perkebunan.
“Untuk Dapil dua, tiga dan empat yang lebih prioritas adalah pertanian dan perkebunan, salah satunya adalah jalan pertanian/perkebunan, herbisida, pupuk, pengadaan bantuan usaha tani serta alat pertanian,” imbuhnya.
Ini Tanggapan Ketua DPRD Kutim Terkait Hasil Reses Dapil I, Il, Ill dan IV Berkaitan dengan hal tersebut DPRD Kutim akan menindaklanjuti hasil permintaan masyarakat dari hasil reses yang dilaksanakan masing-masing Dapil secara bertahap.
“Namanya membangunkan tidak semudah seperti membalikan telapak tangan, jadi perlu tahapan-tahapan dan kita (DPRD/red) perlu mengikuti tapan-tahapan itu. Jika masyarakat mintanya hari ini harus ada ya tidak bisa, harus ada proses pastinya yang sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.