KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, menegaskan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait hubungan industrial. Menurutnya, undang-undang yang berlaku saat ini sudah memberikan kerangka kerja yang cukup jelas dan komprehensif bagi perusahaan dan pekerja.
“Dalam konteks ini, perusahaan dan pekerja diharapkan untuk patuh pada hukum yang sudah ada, tanpa perlu tambahan regulasi baru dari DPRD,” ujar Yan saat ditemui awak media di DPRD Kutim, beberapa waktu lalu.
Yan menambahkan bahwa penerapan undang-undang yang ada telah mampu memberikan kerangka kerja yang jelas bagi semua pihak terkait. Oleh karena itu, tambahan Perda baru di tingkat daerah tidak dianggap perlu saat ini. Menurutnya, optimalisasi penerapan undang-undang yang ada lebih penting daripada memperkenalkan regulasi baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan kebingungan hukum.
“Daripada membuat Perda baru, kita harus fokus pada pelaksanaan undang-undang yang ada secara efektif,” tegasnya.
Sebagai salah satu wakil rakyat di DPRD Kutim, Yan Ipui berkomitmen untuk terus mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam proses legislasi. Ia memastikan bahwa kepentingan pekerja dan perusahaan selalu diperhatikan untuk menciptakan pengaturan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
Yan juga menekankan pentingnya dialog dan kerja sama antara pihak perusahaan dan pekerja untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. “Dialog dan kerja sama antara perusahaan dan pekerja sangat penting untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan,” tambahnya.
Dengan fokus pada pelaksanaan undang-undang yang ada dan menghindari regulasi baru yang tidak perlu, diharapkan hubungan industrial di Kutai Timur dapat terkelola dengan lebih baik dan harmonis. (*)