BONTANG – Masa uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tiga titik Kota Bontang resmi berakhir pada akhir Januari 2025. Namun, meski sistem pengawasan elektronik ini sudah aktif, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas belum dapat dilakukan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang, Anwar Sadat, mengungkapkan bahwa kendala utama terletak pada belum terpasangnya server penyimpanan data. “Saat ini ETLE baru bisa untuk pengawasan, karena pemasangan server penyimpanan belum dilakukan,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (4/2/2025).
Konektivitas dengan server pusat Korlantas Polri juga masih dalam proses. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi. Ia menjelaskan bahwa tanpa server penyimpanan, bukti pelanggaran yang tertangkap kamera tidak dapat diolah untuk penindakan.
“Server itu diperlukan untuk menyimpan ribuan foto kendaraan yang tertangkap kamera. Jika belum terpasang, pelanggaran tidak bisa ditindak,” jelas AKP Purwo.
Meski begitu, kestabilan jaringan dan kualitas tangkapan kamera di tiga titik ETLE sudah teruji. Pihak kepolisian menargetkan sistem tilang elektronik dapat diberlakukan secara penuh pada akhir Februari 2025, dengan catatan tidak ada kendala teknis lebih lanjut.
“Kami usahakan secepatnya, semoga tidak ada hambatan lagi,” tambahnya.
Tiga titik pemasangan ETLE di Bontang berada di lokasi strategis, yakni Jalan R. Soeprapto (depan Ramayana Bontang), Jalan Jenderal Soedirman (depan Kantor Disporaparekraf Bontang), dan Jalan Bhayangkara (dekat Simpang Tiga Cipto Mangunkusumo). Dengan sistem ini, diharapkan kepatuhan pengguna jalan semakin meningkat dan tingkat pelanggaran lalu lintas bisa ditekan secara signifikan. (Redaksi)
Tidak ada komentar