BONTANG – Satpol PP mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk patuh terhadap aturan mengenai wilayah yang dilarang untuk melakukan aktifitas jual beli di trotoar salah satunya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Eko Mashudi kepada media ini, Senin (12/9/2022).
“Ini kita tegakkan suapaya masayarakat sadar demi terwujudnya Kota Bontang yang bersih dan rapi,” ungkapnya.
Baca Juga: Satpol PP Bakal Turunkan Personil untuk Pengamanan Aksi Demo Ampera Besok
Patroli rutin personil Satpol PP terus menyasar titik-titik dimana sering terjadi pelanggaran. Pihaknya tetap melakukan upaya pendekatan dan pemberian pemahaman terhadap pedagang dianggap mengganggu ketertiban umum sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
“Kalau berjualan di trotoar itu mengganggu karena itu fasilitas umum yang fungsinya untuk pejalan kaki yang akan melintas,” ujarnya.
Dirinya berharap, para pedagang kaki lima ini bisa bersikap kooperatif dalam mengikuti aturan sehingga tidak terjadi perpecahan atau permusuhan antara pemerintah dan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang baik dan bersih. “Kalau secara kemanusiaan kasian juga tapi karena itu melanggar aturan, mau tidak mau harus kami tertibkan tapi tetap kami lakukan secara persuasif,” pungkasnya. (adv/diskominfo/lm)
No Comments