Tim Pansus DPRD Kaltim Godok Perda Trantibumlinmas untuk Satpol PP

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji. (ist)

Memonesia.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji memberikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja Pansus pembahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang sudah memasuki tahap uji publik.

Menurutnya, Pansus Trantibumlinmas sudah bekerja dengan baik sekitar 2 bulan ini. Dan, akan segera menghasilkan Perda baru untuk Provinsi Kaltim. Nantinya, Perda ini dapat digunakan sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan Satpol PP di daerah.

“Saya mengapresiasi serta berterima kasih pada pansus sebab telah melakukan tugasnya dengan baik selama 2 bulan ini,” ujarnya, di Ballroom Blue Sky Hotel Balikpapan.

Politikus Gerindra Dapil Kutai Kartanegara ini menyebutkan, alasan uji publik dilaksanakan bersama Pemerintah Provinsi Kaltim, karena sudah sesuai dengan aturan dan keputusan bersama.

“Jadi Kaltim ini belum memiliki payung hukum atas undang-undang itu di daerah, sehingga Perda ini perlu dibuat, supaya apa, supaya Satpol PP itu bisa benar-benar mendapatkan perlindungan hukumnya,” tegasnya, Minggu (5/11/2023).

Selain itu, pembentukan Perda ini mengacu dan didasari Undang-undang Nomor 26 Tahun 2020 tentang Trantibum Limas. Oleh karena itu, Perda ini perlu dibuat untuk memberikan perlindungan hukum yang sesuai bagi Satpol PP di Kaltim.

“Selama ini Satpol PP sudah ada bersama kita sejak lama sekali, mereka selalu melakukan penertiban di mana-mana, selalu bersama kita dalam menertibkan masyarakat. Namun ternyata turunan dari undang-undang yang ada, kita belum lakukan,” jelasnya.

“Untuk itulah, maka kami berdiskusi dengan Kasatpol PP dan Pemerintah Provinsi Kaltim. Eksekutif dan legislatif akhirnya merasa jika regulasi ini benar-benar diperlukan Satpol-PP untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugasnya sehari-hari,” sambungnya.

Sementara itu, Harun Al Rasyid, Ketua Pansus pembahas Ranperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, berharap agar setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda bisa bermanfaat bagi Provinsi Kaltim.

“Mudah-mudahan Ranperda ini bisa segera kita sampaikan ke Kemendagri untuk laporan akhir, sebelum kita tetapkan menjadi Perda. Saya harap Ranperda ini ketika disahkan nanti tidak menjadi Perda luncuran,” harapnya. (adv)