Soal Raperda Pencegahan Kebakaran, Komisi C DPRD Kutim Beri 3 Poin Catatan Penting

Redaksi
14 Mei 2024 12:34
DPRD Kutim 0
2 menit membaca

KUTAI TIMUR – Komisi C DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberi 3 poin catatan penting terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran yang diusulkan Pemkab Kutim.

Hal itu diungkap Anggota Komisi C DPRD Kutim, Yusuf Silambi, usai menghadiri Rapat Paripurna Ke-22, tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap 2 Raperda, yang digelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Senin (13/5/2024).

“Ada 3 poin catatan penting Komisi C terhadap raperda penanggulangan kebakaran. Pertama soal penguatan kelembagaan penanggulangan kebakaran, seperti Disdamkar Kutim, BPBD Kutim, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM),” ungkapnya, saat diwawancarai awak media, Senin (13/5/2024).

Penguatan yang dimaksud, sambung Legislator Fraksi PDI Perjuangan, yakni ketersedian armada pemadam kebakaran yang mumpuni, baik dari sisi jumlah armada maupun kemampuan unit yang dapat menjangkau hingga di wilayah padat permukiman, serta wilayah terpelosok. Mengingat kondisi geografis Kutai Timur sangat luas dan menyebar.

Selain itu, penguatan para personel pemadam kebakaran juga perlu ditingkatkan, mulai dari kapasitas kemampuan individual masing-masing personel, hingga alat dan perlengkapan utama yang menunjang kinerja para personel. Seperti alat pelindung diri, serta perlengkapan lainnya, yang memiliki spesifikasi memadai.

“Item-item penting dalam sebuah lembaga panunggalang kebakaran itu menjadi kunci peningkatan pelayanan,” tegasnya.

Kedua, Yusuf juga membahas terkait penguatan anggaran untuk kebutuhan penanggulangan bahaya kebakaran. Ia menilai dengan peningkatan anggaran, setiap lembaga penanggulangan kebakaran dapat menjalankan program dengan maksimal. Tidak hanya upaya represif namun juga preventif.

“Banyak program penting yang perlu dijalankan. Selain penanganan kebakaran, juga penting mengedukasi masyarakat akan bahaya serta mencegah kebakaran secara mandiri. Karena penanganan awal saat terjadinya pemicu kebakaran dapat langsung tertangani. Semua upaya itu butuh anggaran,” pungkasnya.

Terkahir, ia menyinggung soal penguatan kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan swasta di Kutai Timur, terkait penanggulangan kebakaran. Manurutnya hal itu perlu ditingkatkan,  sebab masalah kebakaran akan lebih baik jika ditangani secara kolaborasi.

“Seperti kolaborasi bersama PT KPC, fasilitas penanggulangan yang diberikan sudah cukup baik. Armada pemadam kebakaran yang dimiliki PT KPC sudah sangat membantu dalam pengendalian kebakaran di Kutai Timur. Kita berharap perusahaan lain juga memberikan dukungan juga,” tandasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x