Becek dan Berlubang, Pembangunan Jalan RT 32 Sangatta Utara Diprioritaskan

KUTIM –  Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi prioritaskan pembangunan Jalan Padat Karya, RT 32 Desa Sangatta Utara, Kutim. Hal itu ia ungkap setelah menunaikan tugas reses di wilayah dapilnya beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemantauan yang ia lakukan di lapangan, ada beberapa jalan yang ditemukannya dalam kondisi yang tidak layak, yakni becek dan berlubang. Salah satu yang menyita perhatiannya adalah Jalan Padat Karya, RT 32.

“Karena itu akses keluar masuknya masyarakat yang ada di Perumahan Padat Karya. Termasuk anak sekolah. Itu juga jalur masuknya anak SMK 2 Sangatta Utara, sehingga menjadi sangat perlu dilakukan perbaikan,” pungkasnya.

Permintaan itu, kata dia, tidak muluk-muluk. “Karena memang di depan mata. Saya sendiri yang masuk, kayak saya di atas kapal kena ombak besar. Saya akan siap berjuang demi kepentingan masyarakat di sini,” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait perbaikan Jalan Padat Karya ini, melihat daripada anggaran perubahan nantinya. “Mala diancam saya sama masyarakat, harus terealisasi di bulan tuju ini,” tandasnya.

“Kita coba, saya tidak janji bagaimana memperjuangkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Jalan Padat Karya ini segera diwujudkan. Paling tidak 200 meter dulu. Jadi ada kelihatan,” ucapnya.

Menurutnya, reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.

Di dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan. (*)