BONTANG – Kecamatan Bontang Barat meminta Kelurahan Kanaan sebagai pemangku wilayah, agar memastikan lahan alternatif kuburan muslim seluas 5 hektare yang berlokasi di Jalan Sukarno-Hatta dekat Musala Babussalam, memiliki legalitas dari pemilik lahan. Termasuk halnya akses jalan masuk sepanjang 200 meter dari pinggir jalan menuju lokasi yang dimaksud.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bontang Barat, Roby Andi Lolo mengatakan, nantinya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak kelurahan setempat bakal memanggil pemilik lahan, untuk difasilitasi serta dimintai kesepakatan dan kesediaannya terkait proses hibah lahan untuk akses masuknya. Selain pemilik lahan, Roby juga meminta dihadirkan pemilik lahan lain yang berbatasan dengan lahan alternatif pemakaman tersebut, agar tidak menimbulkan gesekan dan kesalahpahaman di kemudian hari.
“Jadi memang harus ada hitam di atas putih. Proses ini pun nantinya juga akan disaksikan semua pihak dan setelah selesai semua termasuk pengukuran lahannya, barulah dibuatkan berita acara kesepakatan agar tidak bermasalah di kemudian hari. Selanjutnya baru kami laporkan kepada Komisi III ketika ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) nanti,” ucap Roby.
Sebagai informasi, Kecamatan Bontang Barat turut mendampingi jajaran Komisi III, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), dan Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan (Bapelitbang) meninjau salah satu lahan alternatif untuk pemakaman muslim, Selasa (6/6/2023) lalu. Sebab hingga saat ini, satu dari tiga kecamatan di Bontang tersebut belum memiliki fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) bagi warga yang muslim yang meninggal dunia. Justru, jenazah harus dimakamkan di wilayah tetangga yang jaraknya cukup jauh, yakni Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal ini dinilai sangat menyulitkan warga.
Untuk itu, pengadaan lahan ini bersifat mendesak dan harus segera direalisasikan. Apalagi pengadaan makam ini sudah selalu menjadi usulan prioritas warga setiap tahunnya melalui dari rembug warga, hingga Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) baik di tingkat kecamatan hingga kota.