Ilustrasi Generate AiBONTANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang mulai mengkaji kondisi kesehatan fisik dan kejiwaan seorang anak di Jalan Linmas 2, Kelurahan Bontang Lestari, sebagai langkah awal lantaran ditemukan putus sekolah.
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menemukan langsung kondisi anak tersebut di lapangan. Anak itu diketahui berhenti sekolah setelah dua tahun berturut-turut tidak naik kelas.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan asesmen awal sudah dilakukan. Langkah itu diambil untuk menelusuri penyebab anak belum mampu membaca, yang kemudian berujung pada putus sekolah.
Menurut dia, penanganan tidak bisa hanya dilihat dari sisi akademik. Pemerintah juga perlu memeriksa kemungkinan faktor kesehatan, baik fisik maupun kondisi kejiwaan anak.
“Misalnya gangguan pada mata seperti silinder, atau juga pengaruh penggunaan HP. Ini semua perlu diperiksa agar penanganannya tepat,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Abdu menjelaskan, gangguan penglihatan menjadi salah satu hal yang sedang ditelusuri. Selain itu, penggunaan gawai yang berlebihan juga dinilai bisa memengaruhi kemampuan belajar anak.
Di sisi lain, Disdikbud juga menemukan anak tersebut sempat dibawa keluarganya ke Tenggarong sejak kelas II SD. Namun selama berada di sana, pendidikannya tidak dilanjutkan.
Setelah kembali ke Bontang, pihak sekolah disebut sempat mengupayakan agar anak itu bisa masuk lagi. Hanya saja, upaya tersebut belum berhasil mengembalikan anak ke bangku sekolah.
Keluarga juga sempat berencana memasukkan anak itu ke pesantren. Namun rencana itu tidak terealisasi.
Abdu menegaskan, pemerintah tetap wajib memastikan anak mendapatkan akses pendidikan. Jalurnya bisa melalui sekolah formal maupun pendidikan nonformal, tergantung kondisi dan kemampuan anak.
“Kami tetap memberikan opsi. Jika anak tidak kembali ke sekolah formal, maka bisa melalui pendidikan nonformal. Yang terpenting, hak anak untuk belajar tetap terpenuhi,” jelasnya.
Ia menilai kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Sebab ketika anak berhenti sekolah hanya karena tak kunjung bisa membaca, persoalannya bukan lagi sekadar capaian belajar, tetapi sudah menyentuh hak dasar anak.
Karena itu, jika orang tua tetap menolak memberikan akses pendidikan, pemerintah disebut bisa mengambil langkah lebih tegas. Abdu mengingatkan, wajib belajar juga berkaitan dengan perlindungan anak.
“Kalau orang tua tidak memberikan akses pendidikan, itu bisa masuk ranah perlindungan anak dan ada konsekuensi hukum. Ini yang tentu ingin kita hindari,” tegasnya.
Saat ini Disdikbud juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk membuka peluang anak itu kembali ke pendidikan formal. Namun penempatan kelas akan disesuaikan dengan kemampuan anak agar proses belajarnya tidak semakin berat.
“Jika kembali ke sekolah formal, kami tawarkan masuk di kelas III SD. Tidak mungkin langsung ke kelas V seperti teman seangkatannya, karena harus menyesuaikan kemampuan agar anak tidak terbebani,” pungkasnya.
Tidak ada komentar