“Ketentuan ini akan disosialisasikan oleh Dinas Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Bagi yang melanggar, sanksinya bisa mencapai Rp50 juta,” kata Yosep saat ditemui di kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Perda ini, lanjut Yosep, khusus ditujukan untuk permukiman di perkotaan maupun pedesaan, tidak mencakup pembakaran lahan yang menjadi ranah dinas lain. “Fokusnya mencegah kebakaran rumah, bukan pembukaan lahan,” tegasnya.
Yosep mengungkapkan kendala terbesar penerapan Perda ini berada di wilayah pedesaan, terutama terkait minimnya fasilitas tangki air sebagai langkah antisipasi. “Setiap kecamatan butuh tangki air. Kalau ada kebakaran, air harus tersedia. Ini yang akan kami dorong ke depan,” ucapnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya dukungan masyarakat, seperti penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas kebakaran. Namun, kekurangan tenaga pemadam kebakaran menjadi tantangan lain, apalagi dengan kebijakan larangan pengangkatan tenaga honorer.
DPRD, menurut Yosep, siap mendukung penganggaran untuk pelaksanaan Perda ini melalui APBD. “Kalau Dinas Pemadam Kebakaran memasukkan usulan fasilitas di APBD, kami akan membantu mengawal. Yang penting, Perda ini bisa dijalankan dengan maksimal,” katanya.
Dengan langkah ini, Yosep berharap pencegahan kebakaran di Kutai Timur tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat. “Ini untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya.
Tidak ada komentar