DIGILIR: Para pelaku ini bergiliran diringkus di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan. (Dok. Polres Bontang)
BONTANG- Saling berkaitan, tiga pelaku peredaran narkotika diringkus Sat Reskoba Polres Bontang. Para pelaku tersebut merupakan warga Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Kawasan Jalan Sultan Hasanuddin menjadi lokasi mereka diringkus, Kamis (20/02). Sekira pukul 16.30 Wita, pelaku pertama berinisial HL (28) tak berdaya kala digerebek polisi.
Hal ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personil Sat Reskoba Polres Bontang di lokasi. Tak sia-sia, penggeladahan terhadap pelaku ditemukan sabu satu poket seberat 0,30 gram.
“Barang haram itu disimpan pelaku ke dalam kantong celana yang dikenakan,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono.
Interogasi polisi terhadap HL, diakui jika sabu tersebut diperoleh dari SA (23). Lantas polisi segera bergerak dan mencari pelaku tersebut di rumahnya.
Benar saja, SA ditemukan bersama sejumlah barang bukti. Antara lain sedotan berujung runcing, pipet kaca, tutup botol berlubang dua, dan sebuah kotak rokok.
“Pelaku SA mengaku jika sabu yang dijual ke HL itu didapat dari RP. Sehingga petugas kembali melakukan penelusuran,” tuturnya.
Meski RP ditemukan di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Akan tetapi ketiganya langsung digiring ke Makopolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik telah menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Diketahui, ketiga pelaku tersebut sudah memperjualbelikan sabu sejak beberapa waktu lalu, lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. (Arsyad Mustar)