Polres Kutim Tangani Kasus Pemortalan Jalan Umum, Oknum Akan Diproses Secara Hukum

Kasus dugaan tindak pidana penutupan jalan di Kecamatan Busang, menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan jajaran Polres Kutim dengan awak media. (Humas Polres Kutim)

KUTAI TIMUR – Polres Kutai Timur (Kutim) tengah menangani kasus dugaan pemortalan jalan umum, di Kecamatan Busang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memenuhi alat bukti.

Kasus tersebut berawal 1 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 wita. Saksi atau pelapor mengantar buah sawit ke Pabrik Kelapa Sawit PT Hamparan Mandiri Perkasa (HPM) yang berlokasi di Desa Rantau Sentosa.

Saat itu, pelapor tak bisa melintas di jalan penghubung Desa Long Tesak, Kecamatan Muara Ancalong menuju Desa Long Bentuq Kecamatan Busang. Pasalnya jalan tersebut telah diportal oleh beberapa orang yang mengaku dari Lembaga Adat Dayak Modang.

Setelah itu, pelapor bersama rekannya mendatangi lokasi pemortalan jalan. Tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun tetap tidak diperbolehkan melintas yang berhubungan dengan PT Subur Wahana Agung (SAWA) dan PT HPM.

Atas kejadian tersebut, warga dan Koperasi Desa Long Tesak, Kecamatan Muara Ancalong, merasa dirugikan dan keberatan. Hingga kasus ini dibawa ke jalur pihak berwajib atau kepolisian.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menerangkan, tak ada kriminalisasi dari polisi maupun aparat mengenai kejadian tersebut terhadap pihak manapun. Bahkan ia menegaskan tidak ada kaitannya dengan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

“Kami tidak berniat melakukan upaya kriminalisasi, hanya menjalankan amanat Undang-Undang untuk penegakan hukum, sekaligus upaya mencegah konflik sosial masyarakat,” sebutnya saat bertemu awak media, Senin (08/02).

Polres Kutim telah memanggil pihak terkait yang berada di lokasi saat itu, namun belum menuai respon. Welly menyampaikan, terlapas dari persoalan sengketa lahan, penutupan jalan telah masuk dalam laporan polisi dengan nomor : LP/32/II/2021/Kaltim/ResKutim, tertanggal 5 Februari 2021.

Sementara itu, Wakapolres Kutim Kompol Triyanto menyebut, pihak kepolisian akan berupaya memproses oknum yang memanfaatkan situasi pemortakan tersebut.

“Itu sudah melanggar Pasal 12 Ayat (1) sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 192 KUHPidana dan atau Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,” tambahnya. (*/Jani Asriadi)