Barang bukti dari tangan tersangka kini sudah diamankan. (Dok. Polsubsektor Teluk Pandan)
BONTANG – Polsubsektor Teluk Pandan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Meski awalnya, polisi ingin meringkus pelaku pencurian handphone.
Tersangka Kaleng (43) dibekuk polisi, Minggu (07/02), sekira pukul 22:46 Wita. Ia ketahuan membawa sabu 0,50 gram. Jika ditaksir, harganya Rp 300 ribu.
Penangkapan tersangka bermula saat aparat mendapatkan laporan terkait kasus pencucian uang dan handphone. Polisi kemudian melakukan penjagaan di Desa Martadinata.
“Kami lakukan pemeriksaan kepada pengguna jalan yang dicurigai,” sebut Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kapolsek Sangatta Utara Iptu Yoshimata Judodiningrat.
Awalnya aparat bermaksud menangkap pencuri handphone dan uang itu. Namun saat melakukan razia salah satu pengendara sepeda melintas dari arah Loktuan, ternyata membawa sabu.
“Polisi menaruh curiga. Kemudian melakukan penggeledahan badan. Tersangka terlihat panik kemudian membuang satu poket sabu ke badan jalan,” jelasnya.
Akan tetapi upaya tersangka itu diketahui polisi. Setelah diperiksa, Kaleng akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Tak hanya sabu, barang bukti lainnya turut diamankan. Seperti alat hisap sabu, sendok takar, pipet, korek gas, obeng, jarum, dan sebuah motor.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sangatta Utara. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Fajri Sunaryo)
Tidak ada komentar