Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat memunjukan barang bukti kasus sabu seberat 7,1 kilogram. (HO- Humas Polresta Samarinda.)SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi dengan total barang bukti 7,1 kilogram. Dari operasi ini empat orang ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu. Polisi menyebut seluruh alur distribusi diduga dikendalikan dua narapidana di Lapas Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan kuat dugaan sabu tersebut berasal dari jaringan napi. Ia menyebut barang bukti 7,1 kilogram yang diamankan terkait arahan dari dua penghuni lapas tersebut.
“Dari kasus ini barang bukti yang diamankan sebanyak 7,1 kilogram yang dikendalikan dua napi di Lapas Parepare,” ujar Hendri.
Empat tersangka ditahan di Polresta Samarinda, masing-masing AL, perempuan yang sedang hamil; ER, perempuan warga Samarinda; AR, laki-laki asal Makassar; dan N, perempuan yang menjadi tempat penyimpanan sabu.
Dua orang lain berinisial E dan D masih dalam pengejaran. Polisi juga mendalami peran dua narapidana berinisial H dan A yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Selain sabu, polisi menyita 994 butir ekstasi, 1.000 pil LL, uang tunai Rp4,5 juta, 18 ponsel, dan dua sepeda motor.
Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi soal transaksi sabu di sebuah guest house Samarinda. Dari penyelidikan, muncul temuan bahwa alur perintah mengarah ke Lapas Parepare.
Dua napi H dan A diduga memerintahkan AR mengambil 10 kilogram sabu di Samarinda. Karena sakit, AR mengalihkan tugas ke AL dan E, keduanya berasal dari Makassar. AL kemudian meminta bantuan ER untuk mengambil sabu di guest house berinisial M.
“Pengambilan sabu itu dilakukan 26 Oktober 2025. Sehari kemudian AL dan E tiba di Samarinda dan bertemu ER untuk memecah barang bukti di rumah N,” kata Hendri.
Sabu 10 kilogram itu dibagi dua. Sebanyak 7 kilogram diberikan kepada N, sementara 3 kilogram dikembalikan ke guest house untuk diambil kurir lain. Seluruh instruksi disebut bersumber dari Lapas Parepare.
N sempat melarikan diri sambil membawa 6,1 kilogram sabu yang disembunyikan di rumah pacarnya D di kawasan Lambung Mangkurat. Polisi yang memantau pergerakan jaringan menangkap AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan.
“Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku masih ada barang bukti di rumah N. Esok harinya petugas menangkap N di rumah pacarnya serta menemukan sabu sebanyak 6,1 kilogram yang dikemas dalam enam bungkus besar,” ungkap Hendri. Ia menambahkan 1 kilogram lainnya ditemukan di rumah M.
Para tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan instruksi jaringan tersebut. Rencananya sabu akan dibawa ke Makassar melalui jalur laut dari Balikpapan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam hingga maksimal dua puluh tahun.
Tidak ada komentar