KUTAI TIMUR – Efektivitas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian serius DPRD setempat. Anggota Komisi D, Yan, menegaskan perlunya penambahan personel dan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung tugas Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum.
“Kinerja Satpol PP saat ini belum memenuhi ekspektasi. Personel yang terbatas membuat tugas mereka sulit dijalankan dengan maksimal,” ujar Yan saat berbicara kepada media, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, Satpol PP Kutim saat ini hanya beroperasi di Kecamatan Sangatta, sementara Kutim memiliki 18 kecamatan yang perlu mendapatkan pengawasan serupa. Kondisi ini, lanjut Yan, membuat layanan ketertiban umum belum merata di seluruh wilayah.
“Jika Satpol PP hanya berfokus di Sangatta, bagaimana dengan kecamatan lain? Ini jelas memerlukan perhatian serius, baik dalam penambahan personel maupun sistem kerja yang lebih baik,” katanya.
Dalam waktu dekat, DPRD Kutim akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum). Yan mengungkapkan, Raperda ini akan menjadi dasar hukum baru yang mempertegas peran Satpol PP, termasuk keharusan memperluas cakupan kerja ke seluruh kecamatan di Kutim.
“Kami akan memasukkan klausul yang mengatur penambahan SDM dan penyesuaian anggaran untuk Satpol PP. Tugas mereka akan bertambah berat, jadi dukungan harus memadai,” jelas Yan.
Ia berharap langkah ini menjadi titik awal perbaikan layanan publik di Kutim. Yan menekankan pentingnya strategi bertahap untuk meningkatkan efektivitas kinerja Satpol PP demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kita harus berkomitmen membangun perubahan, meski secara bertahap. Yang penting langkah ini mengarah pada perbaikan yang nyata. Intinya harus ada progres dalam memperbaiki sesuatu, begitu juga mewujudkan ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat, perlu proses,” tutupnya.
Tidak ada komentar