Cerdik! Gegara Kunci Dipegang Bocah 4 Tahun, Motor Digasak Maling

Mencuri sebuah kendaraan motor, membuat Wowo dan Dedy masuk sel tahanan. Keduanya terancam 5 tahun penjara. (Adit/Memonesia.com)

BALIKPAPAN – Dua orang remaja, Ahmad Maulana alias Wowo (20) dan Dedy Sofian (22), diringkus polisi belum lama ini. Gara-garanya, mereka mencuri serta menjadi penadah kendaraan bermotor di Balikpapan. Keduanya ditangkap selang sehari setelah mencuri.

Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Turmudi mengatakan, aksi pencurian kendaraan bermotor ini terjadi pada Senin sore, 1 Februari 2021. Saat itu, Wowo tengah berada di Gang Keluarga, RT 49, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Di sana, Wowo melihat seorang bocah berusia 4 tahun memegang kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy merah bernopol KT 6356 ZY. Hal ini memuat otak jahatnya muncul. Dia lantas mengambil kunci kotak tersebut dari tangan si bocah.

“Setelah mendapatkan kunci tersangka membawa kabur motor tersebut yang terpakir di depan rumah pemiliknya,” kata Turmudi, didampingi Kepala polsek Balikpapan Barat, Komisaris Polisi Imam Tauhid, Sabtu (6/2).

Pemilik kendaraan tersebut bernama Rasyid. Dia kaget ketika ke luar dari rumahnya. Ia sudah tidak menemukan sepeda motor kesayangannya itu. Rasyid lantas melaporkan kehilangan kendaraan kepada Polsek Balikpapan Barat.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ini petugas berhasi mengendus keberadaan Wowo. Warga Baru Ulu itu diketahui berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Petugas lantas berkoordinasi dengan Polsek Sepaku untuk melakukan penangkapan. Pada Senin, 2 Februari lalu, petugas gabungan akhirnya berhasil meringkus Wowo di Sepaku. Saat ditangkap, Wowo rupanya tengah menjual sepeda motor Scoopy curiannya itu kepada seorang penadah barang curian, Dedy Sofian. Tak ayal, Dedy turut digulung polisi.

“Saat diamankan tersangka mengakui bahwa motor curian tersebut dijual seharga Rp1,7 juta kepada tersangka D. Hasil penjualan motor ini dipakai tersangka untuk pesta miras,” ungkap Turmudi.

Kini, Wowo dan Dedy meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Balikpapan Barat untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian. A ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. (Adit)