May Day 2023, DPRD Kutim Siap Jembatani Tuntutan Para Buruh

KUTIM  – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, siap memjembatani tuntutan ratusan para buruh yang tergabung diberbagai serikat buruh di Kutim. Hal itu disampaikan saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Nasional/ May Day di Folder Ilham Maulana, Kecamatan Sangatta Utara. Senin (1/5/2023).

Ia juga akan melakukan pembahasan bersama Pemkab Kutim serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk membahas semua poin tuntutan yang sudah disampaikan para buruh untuk nanti ditindak lanjuti dan semoga dapat direalisasaikan. Ia juga mengapresiasi solidaritas para buruh dalam menyampaikan hak-hak para pekerja.

“Semoga kedepan buruh ini bisa berjaya. Pemerintah pusat juga bisa memenuhi tuntutan daripada buruh yang sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

“Terkait tuntutan dari buruh kami pemerintah siap untuk memfasilitasi. Infonya tadi kan mereka mengundang dari kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS. Nanti disitulah kita berdiskusi kan. Keputusannya seperti apa. Kalau kita tidak bisa memutuskan, karena mereka yang berwenang di sana,” katanya.

Joni berharap, apa yang menjadi catatan dari hasil diskusi Pemkab Kutim dan para buruh nantinya, dapat dilakukan pembahasan ditingkat pemerintah pusat. Sebab, akan ada jadwal pertemuan pemerintah daerah bersama pemerintah pusat pada agenda diskusi panel di tanggal 17 Mei 2023 mendatang.

“Makanya saya setuju sekali buruh mengundang pihak pemerintah pusat. Karena kemenangan dari sana kan. Jadi salah satu penggeraknya pembangunan Kutim kan adalah buruh,” tuturnya.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP-KSPI) Kutim, Basti Sangga Langi mengaku, seluruh pekerja buruh sedunia melakukan memperingati May Day.

“Jadi saya pikir pemerintah dan DPR memberikan dukungan terhadap apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja dalam enam point itu,”

“Bagaimana pemerintah pusat harus mendengarkan aspirasi para pekerja. Seluruh Indonesia serikat pekerja menyampaikan aspirasinya tentang UU, yang mana telah di sahkan oleh DPR-RI dan presiden. Nah ini menjadi beban berat bagi para pekerja Serikat di Indonesia,” tandasnya.