BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perpustakaan tengah menjadi sorotan dalam konsultasi publik antara Komisi I DPRD Bontang dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK). Salah satu poin penting yang muncul adalah rekomendasi untuk menerapkan Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten/kota bagi pengelola perpustakaan.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrofdita, menyambut baik perkembangan pembahasan tersebut. Menurutnya, jika Raperda Perpustakaan disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), hal ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk pengelolaan perpustakaan di Bontang.
“Perpustakaan Daerah (Perpusda) Bontang sudah bisa beroperasi dengan standar nasional, terutama dengan statusnya yang saat ini telah mencapai tingkat A. Pengelolanya pun keseluruhannya adalah lulusan pustakawan,” ucap Adrofdita.
Dalam Raperda yang sedang dibahas, salah satu aspek yang menjadi fokus adalah penerapan standar gaji bagi pengelola perpustakaan, yakni UMR. Adrofdita menyatakan bahwa ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pustakawan.
Lebih lanjut, Adrofdita menjelaskan bahwa sistem pengupahan akan diatur secara berbeda untuk pustakawan di sekolah swasta dan negeri. Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kemungkinan dapat diambil untuk sekolah swasta, sementara bagi sekolah negeri, pengupahan akan langsung disokong oleh pemerintah.
Namun, penerapan ini tidak akan segera direalisasikan setelah Raperda disahkan sebagai Perda. Proses ini akan melibatkan jeda waktu selama satu tahun, yang akan digunakan untuk melakukan sosialisasi sebelum implementasi secara menyeluruh.
“Perubahan ini akan diimplementasikan secara bertahap. Tidak akan langsung diterapkan. Pastinya, arahnya ke sana, meski mungkin butuh waktu,” tambahnya.
Kepala DPK Bontang, Retno Febriaryanti, menegaskan bahwa penerapan standar gaji sesuai UMR bertujuan untuk memastikan fokus kerja pengelola perpustakaan dan memastikan kesejahteraan hidup yang memadai.
“Pendapat ini akan kami tindak lanjuti bersama Bagian Hukum Pemkot Bontang dan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Retno.
Jika saran mengenai standar gaji bagi pengelola perpustakaan sesuai UMR ini disetujui oleh DPRD Bontang, ini diharapkan akan membawa dampak positif pada kesejahteraan para pustakawan di Bontang. (adv)
Tidak ada komentar