BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menegaskan komitmennya dalam mencapai target pengelolaan sampah nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut, Kota Bontang telah menerapkan sistem sanitary landfill dalam pengelolaan sampah sejak tahun 2008.
“Alhamdulillah, Kota Bontang termasuk daerah yang pengelolaan sampahnya sudah sesuai standar lingkungan hidup. Kami menggunakan sistem sanitary landfill yang ramah lingkungan, dan itu sudah berjalan sejak lama,” ujar Neni usai menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (22/6/2025).
Pemerintah Kota Bontang, lanjut Neni, telah menyusun program JAKA STRADA (Jaringan kampung sadar lingkungan dan sampah) untuk tahun 2025–2026. Program ini merupakan regulasi yang memperkuat komitmen kota terhadap pelestarian lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah.
“Alhamdulillah, kita sudah punya JAKA STRADA untuk Bontang di tahun 2025–2026. Regulasi ini mempertegas komitmen kita terhadap pelestarian lingkungan, terutama dalam pengelolaan sampah,” tuturnya.
Sebagai bentuk implementasi, setiap kelurahan di Kota Bontang akan dilengkapi fasilitas pemilahan sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta pendirian Bank Sampah di tiap RT. Selain itu, Neni menegaskan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Bontang telah memenuhi standar nasional.
“Insyaallah, pemerintah Kota Bontang sangat berkomitmen dalam pengelolaan sampah. Alhamdulillah, selama ini kami sudah meraih penghargaan Adipura sebanyak 17 kali, termasuk Adipura Kencana,” ungkap Neni.
Ia juga menjelaskan program “Jumat Bersih” yang diterapkan di seluruh kelurahan, di mana semua pihak termasuk ASN dan masyarakat terlibat langsung dalam aksi bersih-bersih. Kelurahan yang tidak menjaga kebersihannya akan dikenai sanksi berupa pengurangan dana dan bendera hitam.
“Sekarang pengelolaan sampah bergantung pada partisipasi masyarakat. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, warga, dan pihak swasta. Ini sudah kita lakukan di Kota Bontang,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa tingkat pengelolaan sampah nasional saat ini masih rendah. Berdasarkan verifikasi di 10 TPA di Indonesia, capaian pengelolaan sampah baru mencapai 9–10 persen, meskipun data dari situs resmi menunjukkan angka 39 persen.
“Namun, berdasarkan verifikasi langsung kami di 10 TPA, capaian riil baru sekitar 9–10 persen,” ujarnya dalam Rakornas yang sama.
Hanif menekankan bahwa rendahnya capaian ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurang optimalnya fasilitas daur ulang di TPA serta lemahnya pengelolaan oleh pemerintah daerah.
“Angka 100 persen ini bukan sekadar target simbolis. Ini mandat rakyat Indonesia yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh kepala daerah untuk duduk bersama, berkolaborasi dengan berbagai pihak, dan mengambil langkah strategis demi mencapai target pengelolaan sampah nasional sebesar 100 persen pada tahun 2029. (*)
Tidak ada komentar