TERCIDUK: Sejoli yang diamankan polisi dalam kamar kini harus menjalani proses hokum lebih lanjut. (Dok Humas Polres Bontang)
BONTANG- Wisma Queen Star di Prakla, Berbas Pantai menjadi tempat transaksi sabu. Terbukti, Sat Reskoba Polres Bontang mengamankan sejoli dalam kamar tersebut dengan barang bukti 3,96 gram, Rabu (05/02).
Penyelidikan yang dilakukan polisi, keduanya memang mencurigakan. Saat digrebek, ditemukan barang haram tersebut lengkap seperangkat alat hisap. Diduga sedang berpesta sabu.
“Barang bukti tersebut temukan di rumah yang ditempati kedua tersangka,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas AKP Suyono.
Sejoli yang berinisial AB (40) dan OL (32) diamankan sekira pukul 07.00 Wita. Selain sabu, sejumlah barang bukti lainnya turut diamankan, seperti korek gas, sedotan berujung runcing, pipet kaca, timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta uang sebanyak Rp 2,7 juta.
Sementara ini keduanya masih dalam pemeriksaan polisi. Mereka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, kawasan Prakla merupakan tempat hiburan malam. Puluhan wisma menjajakan jasa karaoke untuk memanjakan para pengunjung. Meski begitu, rawan dan kerap dijadikan tempat transaksi narkotika oleh pelaku. (Arsyad Mustar)