Polres Paser, Gagalkan Peredaran Sabu Seberat Setengah Kilo Lebih

Admin
15 Apr 2025 19:46
Hukrim 0
2 menit membaca

PASER – Satuan Reserse Narkoba Polres Paser membongkar dugaan jaringan peredaran sabu lintas daerah dengan menangkap seorang pria berinisial LE, warga Desa Olong Pinang, Kecamatan Paser Belengkong.

Ia dibekuk saat menyimpan sabu seberat lebih dari setengah kilogram di sebuah pondok di Desa Bekoso, Sabtu (12/4/2025) pukul 15.30 WITA.

Penangkapan LE berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan, yang berujung pada penggerebekan lokasi persembunyian LE.

“Dari penggeledahan di lokasi, kami menyita 13 paket sabu dengan berat bruto 584,29 gram, bersama sejumlah alat bantu pengemasan dan distribusi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, Minggu (13/4/2025).

Barang bukti lain yang diamankan antara lain tiga timbangan digital, dua bundel plastik klip kosong, sendok takar, dua handphone, serta uang tunai sebesar Rp6 juta. Petugas juga menemukan tas ransel, tas selempang, serta kaleng aluminium tempat penyimpanan sabu.

LE mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Balikpapan, dengan sistem distribusi lempar jejak, sebuah metode yang umum digunakan dalam jaringan peredaran narkoba. Ia baru memulai aktivitas haram ini usai Idulfitri 1446 Hijriah.

“Pengakuannya masih terus kami dalami. Kami yakin ini bukan kerja sendirian. Tim saat ini memburu jaringan pemasoknya,” tegas AKP Suradi.

Atas perbuatannya, LE dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x