Memonesia.com – Kesetaraan gender dan keadilan gender adalah prinsip mendasar yang perlu dipahami bersama. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Katlim) Puji Setyowati saat membacakan laporan akhir pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender.
Menurut politikus Demokrat itu, kesetaraan gender merujuk pada kondisi dimana laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang optimal, tanpa harus dibatasi oleh jenis kelamin.
“Patut kita pahami bersama jika kesetaraan gender itu adalah bagaimana seseorang bisa berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya,” ujarnya, dalam Rapat Paripurna ke-40 Masa Sidang III Tahun 2023.
Sementara itu, keadilan gender mengakui bahwa laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai dasar untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif.
Bisa dikatakan bahwa semua individu tanpa memandang jenis kelaminnya, mempunyai kedudukan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian, upaya untuk mencapai keadilan gender seharusnya dapat menghilangkan diskriminasi yang mungkin ada dalam masyarakat.
“Keadilan gender bermakna bahwa laki-laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi,” jelas Legislator Karang Paci dapil Kota Samarinda ini, di Gedung B Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender, maka sudah seharusnya pengarusutamaan gender itu menjadi komponen integral dalam semua tahap proses pembangunan di wilayah Provinsi Kaltim.
Hal ini mencakup kebijakan, program, dan tindakan yang mendukung perempuan dan laki-laki secara adil, serta menghilangkan segala bentuk diskriminasi gender.
“Ini mencakup peran gender yang seharusnya dapat diintegrasikan dalam seluruh tahapan pembangunan. Mulai dari perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi,” terangnya, wanita kelahiran Kutoarje tahun 1963 ini pada Rabu (8/11/2023). (adv)