BONTANG – Dalam menindak pelanggaran tumpukan pasir serta barang material atau barang bekas yang diletakkan di trotoar hingga memasuki badan jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang menggunakan skema 773.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan (PPUD) Satpol PP, Eko Mashudi menjelaskan, sebelum mengeksekusi, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan langkah teguran dan sosialisasi kepada pemilik barang.
7 hari pertama diberikan kesempatan untuk teguran pertama. Berikutnya jika masih tak diindahkan, diberikan waktu lagi selama 3 hari. Jika masih belum dieksekusi juga oleh si pemilik, diberikan waktu tambahan lagi selama 3 hari.
Baca Juga: Puluhan Kasus Penumpukan Barang di Badan Jalan Ditindak Satpol PP
“Jika masih belum juga, besoknya langsung kami (Satpol PP) yang eksekusi,” tegasnya saat dikonfirmasi, (13/9/2022).
Penindakan ini, terang Eko, didasari Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) serta perlindungan masyarakat. Yang mana dalam pasal 10 diatur, bahwa jalan dan trotoar harus digunakan sesuai peruntukannya, tidak dialihfungsikan.
Selain itu, seluruh pihak juga diminta untuk mencegah jalan dan trotoar dari kejadian yang dapat menimbulkan kerusakan serta membahayakan keamanan dan keselamatan para pengguna jalan. “Trotoar ini kan diperuntukkan bagi pejalan kaki namun tetap kami beri himbauan secara persuasif,” tandasnya. (adv/diskominfo/lm)