Kepala Disdikbud Kota Bontang, Abdu Safa Muha. Dok. MemonesiaBONTANG – Kebiasaan siswa membawa handphone ke sekolah masih menjadi keresahan banyak orang tua dan tenaga pendidik. Selain dinilai mengganggu konsentrasi belajar, penggunaan gawai tanpa pengawasan juga dikhawatirkan membuka akses pada konten negatif hingga memicu perundungan digital.
Menjawab persoalan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang menegaskan larangan membawa handphone di sekolah negeri sebenarnya sudah lama diterapkan, jauh sebelum kebijakan pembatasan gawai digaungkan secara nasional.
Kini, kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menjaga suasana belajar tetap kondusif.
“Di sekolah negeri memang sejak dulu sudah jadi kebijakan kalau tidak diperbolehkan membawa handphone. Ini kan upaya menjaga fokus belajar siswa,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, larangan itu tidak bersifat mutlak. Dalam kondisi tertentu, siswa tetap diperbolehkan menggunakan perangkat digital apabila dibutuhkan untuk kegiatan belajar dan atas izin guru.
“Kalau memang diperlukan untuk kegiatan belajar, guru bisa memberikan izin. Tapi secara umum tetap tidak diperkenankan,” jelasnya.
Sebagai pengganti, pemerintah daerah telah menyiapkan fasilitas belajar berbasis teknologi di sekolah. Sekitar 3.000 tablet telah disalurkan untuk siswa SMP, terutama kelas VIII dan IX, serta dilengkapi papan pintar di sejumlah ruang kelas.
Menurut Abdu Safa, digitalisasi pendidikan tetap berjalan tanpa harus membebani siswa membawa perangkat pribadi ke sekolah.
“Fasilitas sudah kami siapkan di sekolah. Anak-anak tetap bisa belajar berbasis digital tanpa harus membawa perangkat sendiri,” tegasnya. (ns/sr)
Tidak ada komentar