Paripurna Ke-23, Fraksi Demokrat Berikan Tanggapan Terhadap Dua Raperda Usulan Pemerintah

KUTAI TIMUR – Tujuh fraksi DPRD memberikan pandangan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Dua Raperda tersebut, yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.

Pandangan terhadap dua raperda yang dianggap urgen mendapat sejumlah masukan dan catatan dari Fraksi Demokrat. Salah satu poin yang cukup penting, yakni kehadiran Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran hingga menjadi perda.

Meski begitu dalam pendangnnya, Muhammad Amin yang mewakili Fraksi Demokrat, menyampaikan apresiasi dan mendukung dua raperda tersebut. Untuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dianggap sangat penting untuk bisa dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

Kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi risiko dan dampaknya kepada masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing.

“Pemerintah diminta untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim yang memadai,” katanya saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Selasa (14/05).

Ia menyampaikan, Fraksi Partal Demokrat mengharapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.

“Untuk itu, hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan raperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan dalam panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda yang dimaksud,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan pandangan terkait Raperda Ketertiban Umum. Menurutnya, perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

“Kami ingin menegaskan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama aturan tersebut,” ucapnya.

Selain itu, dirinya juga ingin memastikan target cdan apaian yang diinginkan oleh pemerintah. Di sisi Lain, untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman perlu kosistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah.