BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, oleh S (25) asal Kelurahan Berbas Tengah, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, tersangka S mencabuli keponakan tirinya yang berusia delapan tahun.
Kronologi pengungkapan ini bermula ketika, korban mengeluh kepada sang ibu bahwa area kemaluannya terasa sakit, saat hendak buang air kecil, pada Minggu (20/7/2025).
“Ibunya pun menginterogasi sang anak dan akhirnya dia mengetahui anaknya telah dicabuli di rumah tersangka,” ujarnya.
Karena keberatan, ibunya melaporkan tindakan tersebut ke Polres Bontang.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan hal tersebut karena ingin memenuhi hasratnya.
“Modus tersangka diberikan uang jajan sebesar Rp 3 ribu,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar ,” tutupnya.
Tidak ada komentar