Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, IdrusBONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyampaikan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kini telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, menggantikan aturan sebelumnya yang berbasis PP Nomor 5 Tahun 2021.
Penyesuaian sistem ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2025 melalui laman resmi OSS RBA milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perubahan paling mendasar dalam pembaruan OSS RBA berbasis PP 28/2025 terletak pada mekanisme pengisian formulir perizinan.
“Kalau di sistem sebelumnya pelaku usaha cukup mengisi satu formulir untuk memenuhi syarat dasar dan izin berusaha sekaligus, kini mereka wajib mengisi dua formulir terpisah,” terang Idrus, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut, pembagian dua formulir ini dilakukan untuk memperjelas tahapan perizinan antara pemenuhan persyaratan dasar dengan penerbitan izin berusaha, agar proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, Idrus menegaskan bahwa kini seluruh izin dasar, sektoral, dan penunjang wajib dilayani melalui OSS RBA. Sistem ini tetap dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
“PP 28/2025 juga menegaskan bahwa tidak boleh ada tambahan persyaratan di luar yang diatur dalam regulasi tersebut, baik oleh kementerian, lembaga pusat, maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan pembaruan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem perizinan yang lebih terintegrasi, efisien, dan ramah bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan keseragaman kebijakan investasi di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar