Tok! Raperda Perlindungan Perempuan di Kutim Disahkan Jadi Perda

Redaksi
12 Jul 2023 09:27
2 minutes reading

KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama DPRD Kutim resmi menandatangani pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kutim tentang perlindungan perempuan, yang disahkan menjadi Perda.

Penandatanganan itu dilakukan Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kutim, Selasa (11/7/2020).

Ditemui usai paripurna, Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan secara umum pemerintah menanggapinya perda itu sangat positif.

“Mudah-mudahan bisa menjadi bagian untuk melihat kondisi kekinian sosial, rumah tangga dan sebagainya menjadi tolok ukur perda itu,” kata Ardiansyah.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan. Sebab berkat segala peran-sertanya sehingga Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan menjadi perda.

“Semoga, apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar – besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutim,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Kutim Hasbullah mengatakan Perda Perempuan ini adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya. Dengan memberikan perhatian, konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

“Salah satu upaya menguatkan perlindungan perempuan adalah dengan memandu kebijakan publik soal perempuan. Salah satu bentuknya adalah menerbitkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan,” bebernya.

Selanjutnya, tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya.

“Raperda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya dan juga mengacu pada naskah akademik. Sehingga pansus menganggap Raperda ini sudah dapat disahkan menjadi Perda tentang Perlindungan Perempuan,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *