Komisi III DPRD Bontang Kebut Pembahasan Raperda PSU

BONTANG – Komisi III DPRD Bontang kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan, Penyerahan Prasarana Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kawasan Permukiman.

Rapat tersebut dibahas bersama tim asistensi Raperda Pemkot Bontang serta beberapa instansi terkait. Di antaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK), juga Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik mengatakan, Raperda tersebut masih dalam tahap penyelarasan naskah akademik yang dibahas dalam pasal per pasal. “Ini bagian penting agar bisa dipahami bersama seluruh instansi yang terlibat, seperti Dinas Perkim sebagai leading sektor,” ujar Abdul Malik, Senin (24/10).

Baca Juga : BW Dukung DKUKMP Gunakan Parkir Elektronik

Adapun jumlah pasal yang sudah dibahas diungkapkan Malik, yakni hingga pasal 22. Di dalamnya berkaitan dengan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum kawasan perumahan dan pemukiman. Selain itu, juga membahas perhitungan luas lahan efektif, yang menjadi bagian dalam Perda Nomor 1 tahun 2018 sebagai syarat PSU pasal 19 ayat 7.

Raperda PSU ini juga menjadi bagian dari kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. “Sedang kami usahakan. Harapannya November tahuh ini sudah selesai,” imbuhnya. (adv/dh)