KUTAI TIMUR – Kerusakan jalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) semakin mengkhawatirkan, dan kendaraan berat dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) dituding sebagai biang keladinya. Fenomena ini memicu keresahan publik lantaran berdampak langsung pada umur jalan dan kenyamanan pengguna.
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Pandi Widianto, menegaskan pentingnya langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya, kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya bisa bertahan lebih lama.
“Pembangunan jalan memakan anggaran besar, tetapi akibat ODOL, umur jalan menjadi singkat. Ini jelas merugikan,” ujar Pandi kepada media.
Ia juga mengkritisi lemahnya pengawasan terhadap kendaraan berat, khususnya yang melintas di jalan dalam kota. Kondisi ini, menurut Pandi, tak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga merugikan masyarakat yang bergantung pada jalan sebagai sarana transportasi utama.
“Kendaraan berat perlu diatur secara ketat agar jalan tetap layak pakai dan bisa digunakan dengan nyaman,” imbuhnya.
Pandi mendorong kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah untuk merancang regulasi yang lebih tegas. Harapannya, aturan ini tidak hanya melindungi infrastruktur jalan, tetapi juga menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Saya ingin regulasi yang dibuat benar-benar diterapkan secara konsisten agar kerusakan jalan bisa ditekan,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Perhubungan Kutim, Joko Suripto. Ia menjelaskan bahwa pihaknya rutin menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan berat yang melanggar aturan muatan. Operasi tersebut melibatkan Polres Kutim, PM AD, dan instansi terkait lainnya.
“Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban kendaraan berat demi kelancaran lalu lintas dan keawetan jalan,” ujar Joko.
Ia juga mengingatkan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi batas muatan yang telah ditetapkan, demi keselamatan bersama.
“Pelanggaran batas muatan tidak hanya merusak jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Dengan kerusakan jalan yang kian parah, penerapan aturan tegas terhadap kendaraan ODOL kini menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, biaya perbaikan infrastruktur akan terus membengkak, merugikan anggaran negara dan masyarakat.
Tidak ada komentar